26.3 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Rampok Pegawai Pemkab Pegunungan Arfak, Tim Avatar Tangkap 3 Pemuda di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga pemuda di Manokwari terpaksa merayakan kemerdekaan RI ke- 76 Tahun di balik jeruji besi. Mereka adalah JH, BB dan FA. Ketiganya dijebloskan ke penjara usai merampok pengunjung di salah satu hotel di Manokwari, Minggu (8/8/2021) kemarin.

    Tim Avatar Polres Manokwari yang kian gencar terhadap pelaku kriminal, meringkus ketiganya di waktu yang berbeda. JH (25) diringkus pukul 06.30, sedangkan BB dan FA diamankan pukul 23.00 Wit di Kampung Arowi, berkat bantuan masyarakat setempat.

    Baca juga:  Dukung Duet Ganjar-Sandiaga, AMK Papua Barat Siap Konsolidasi hingga ke Distrik

    Perampokan bermula saat korbannya yang merupakan pegawai Pemkab Pegunungan Arfak yang menginap di salah satu Hotel di Manokwari.

    Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, korban menginap bersama saudaranya. Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki kamar hotel korban.

    Baca juga:  'Child Trafficking' Menimpa Gadis 17 Tahun Asal Ambon, Dipaksa Jadi Pelayan Kafe di Fakfak

    “Saudara korban keluar kamar lalu bertemu dengan ketiga pelaku yang meminta uang, lalu dia menyebutkan tidak bawa uang sehingga pelaku yang berjumlah 3 orang ini masuk ke kamar hotel untuk mengambil uang korban berjumlah 3 juta,” beber Abeg Senin (9/8/2021).

    Dia mengungkapkan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 8 Agustus, direspon oleh Tim Avatar dengan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

    Baca juga:  Komite I DPD RI Janji Teruskan Draft DOB Manokwari Barat ke Presiden

    “Dari pelaku menyampaikan uang yang diambil sejumlah 3 juta sudah habis digunakan. Kita mengamankan alat komunikasi milik pelaku. Dalam melaksanakan aksinya memang tidak menggunakan alat apapun. Kita masih lakukan pengembangan apakah ada kejahatan lainnya yang pernah dilakukan atau tidak,”tambah dia.

    Ketiga terduga pelaku tersebut melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou Temui Warga Mansaburi yang Terdampak Banjir Kali Wariori

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Rabu (8/5/2024) menemui puluhan warga kampung Mansaburi distrik Masni yang terdampak banjir kali Wariori. Hermus dihadapan warga menyampaikan...

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...