28.9 C
Manokwari
Rabu, Januari 15, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    Papua Barat Tunggu Instruksi Menkes Soal Pelonggaran Penggunaan Masker

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini masih menunggu instruksi pemerintah pusat soal pelonggaran penggunaan masker di area publik. Meski telah diumumkan resmi Presiden Jokowi, pemda membutuhkan juknis dari kementerian terkait.

    Ketua Satgas Harian Covid-19 Provinsi Papua Barat Derek Ampnir kepada Linkpapua.com mengatakan, kebijakan oleh pemerintah sudah keluar namun secara administrasi belum keluar dari kementerian teknis.

    “Memang kebijakan sudah keluar namun soal penggunaan masker di atur dalam beberapa regulasi. sehingga harus ada instruksi dari Menteri Kesehatan dan Mendagri soal pelonggaran penggunaan masker,” tutur Derek, Rabu (18/5/2022).

    Baca juga:  Direktur RSUD Arnoldus Tiniap: Pasien Covid-19 di Papua Barat Bergejala Ringan

    Ia menyebutkan, setelah keluar instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Mendagri, barulah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menerapkannya di masyarakat.

    “Kalau sudah keluar instruksi nantinya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengikuti bukan serta merta lompat pelonggaran penggunaan masker karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda,” paparnya.

    Derek menjelaskan, untuk aturan ini akan diberlakukan perlahan. Pasalnya di Papua Barat sendiri masih ada beberapa daerah yang belum mencapai target vaksinasi.

    Baca juga:  Vaksinasi Papua Barat Capai 54 Persen, Masih Kejar Herd Immunity

    “Kesembuhan iya, tapi vaksinasi juga menjadi tolok ukur karena ada beberapa daerah yang belum mencapai target dan masih perlu pendampingan,” ujarnya.

    Kata dia, hingga saat ini masih ada tiga kabupaten yang belum mencapai target vaksinasi. Di antaranya Kabupaten Tambrauw, Maybrat dan Pegunungan Arfak.

    Sehingga pelonggaran penggunaan masker di area publik setiap daerah berbeda-beda. Namun menurut Derek, untuk kerumunan di pasar dan kegiatan dalam ruang harus tetap memakai masker.

    Mulai hari ini, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Namun kegiatan dalam ruangan dan di dalam sarana transportasi tetap menggunakan masker.

    Baca juga:  Ketentuan Baru di Papua Barat: Arfak-Maybrat Prioritas, Vaksinasi Jadi Imunisasi

    Bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang telah mendapatkan dosis vaksin lengkap tidak perlu melakukan tes antigen maupun swab PCR.

    Sementara, bagi masyarakat yang memiliki komorbit, disarankan agar tetap memakai masker saat beraktivitas. Tak hanya itu, bagi masyarakat yang bergejala seperti batuk dan pilek disarankan juga tetap memakai masker.(LP9/Red)

    Latest articles

    Ponpes Nurul Jannah Manokwari akan Gelar Liga Panahan Papua

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Modern dan Tahfidz Nurul Jannah Manokwari akan menggelar Liga Panahan Papua (LPP). Ajang ini akan berlangsung 21 hingga 23...

    Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran HUT ke-8

    More like this

    Ponpes Nurul Jannah Manokwari akan Gelar Liga Panahan Papua

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Modern dan Tahfidz Nurul Jannah Manokwari akan menggelar Liga...

    Anggaran Siap, Pemkab Bintuni Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni siap memulai program Makan Bergizi Gratis. Pemda tengah...

    Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran HUT ke-8

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komando Daerah Militer (KODAM) XVIII/Kasuari menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)...