Jumat, Juni 2, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Jumat, Juni 2, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,773
Total Kematian
Updated on Friday, 2 June 2023, 06:29 6:29 am
12,488
Total Kasus Aktif
Updated on Friday, 2 June 2023, 06:29 6:29 am
6,807,878
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Friday, 2 June 2023, 06:29 6:29 am

Terdesak Bayar Cicilan, Pengojek Bawa Lari Barang Penumpang Diamankan Polisi

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari berhasil menangkap oknum pengojek yang membawa lari barang milik penumpangnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (1/8/2022) lalu.

“Korban melaporkan pada 27 Juli bahwa ada pejasa ojek membawa lari barang miliknya. Awalnya dia minta diantarkan, tetapi karena ada yang tertinggal sehingga balik lagi ke rumahnya. Saat korban masuk ke rumahnya lalu ojek itu membawa lari barangnya,” ujar Nahuway, Jumat (5/8/2022).

Persli mengatakan dari pemeriksaan kepolisian tersangka mengakui perbuatannya. “Dia awalnya tidak ada niat membawa lari, tetapi karena ada kesempatan sehingga niat itu muncul. Karena dia melihat ada barang korban di dalam tas yang diletakkan di motornya. Tersangka mengaku terdesak karena harus membayar motor dan membayar kos rumah,” tambahnya.

Baca juga:  Viral Video Anggota Polisi Dipukul Oknum Anggota TNI Berakhir Damai
Baca juga:  Viral Video Anggota Polisi Dipukul Oknum Anggota TNI Berakhir Damai

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan tas yang berisi emas 10 gram, buku tabungan dari sejumlah bank milik korban, dan kendaraan pelaku. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Manokwari.(LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here