26 C
Manokwari
Selasa, Desember 10, 2024
26 C
Manokwari
More

    KPU Pegaf Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan untuk Verfak

    Published on

    PEGAF, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain perwakilan parpol, sosialisasi yang digelar Jumat (29/7/2022), tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pegaf.

    Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, dalam kesempatan tersebut menyampaikan aturan dalam pelaksanaan pemilu harus dipahami oleh setiap parpol peserta pemilu. “Kita harapkan dalam proses tahapan pemilu yang sudah berlangsung ini peserta pemilu sudah memahami aturan agar dalam prosesnya berjalan lancar. Kita harus menunjukan bahwa pelaksanaan pemilu di Pegunungan Arfak bisa berjalan dengan baik yang tentu perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

    Baca juga:  Kunjungi Polres Mansel, Ombusman Beri Penilaian Pelayanan Publik

    Sementara, Komisioner KPU Pegaf Bidang Teknis Pemilu, Yosak Saroy, mengatakan bahwa tahapan verifikasi yang dilakukan KPU di daerah adalah bagi partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

    “Jika partai politik sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, maka KPU didaerah akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak). Verifikasi faktual ini meliputi susunan pengurus, sekretariat partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan. Ini yang menjadi dasar apakah partai tersebut lolos verifikasi atau tidak. Sehingga ini yang perlu diperhatikan oleh pengurus partai di Pegunungan Arfak,” bebernya.

    Baca juga:  Pameran Dekranasda Manokwari, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pengrajin dan UMKM

    Sementara itu, khusus sejumlah partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, secara otomatis dapat dipastikan menjadi partai yang dapat mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.

    Baca juga:  Truk Bermuatan Minuman Ringan Terguling di Amban, 1 Kondektur Luka Berat

    Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa pengurus yang datanya didaftarkan melalui Sipol, tidak boleh terdaftar sebagai ASN, TNI-Polri, kepala kampung maupun yang berkaitan dengan BUMN serta BUMD.

    “Pengurus partai juga wajib memiliki KTP dengan domisili di Pegunungan Arfak. Memang dengan adanya Sipol juga membantu kita KPU di daerah karena datanya sesuai yang diinput oleh setiap partai politik,” tuturnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Ali Baham Akui Disiplin ASN di Papua Barat Masih Rendah

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Barat bekerja sama dengan ESQ Leadership Center menggelar bimbingan teknis bagi ASN. Bimtek digelar di...

    More like this

    Anggota DPD RI Paul F Mayor Dorong Pemekaran 4 Kabupaten Baru di Provinsi PBD

    JAKARTA, Linkpapua.com-Forum Koordinasi Nasional Panitia Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkornas PPDOB) se-Indonesia melakukan pertemuan...

    Menangi Pilkada Papua Barat, DOAMU Hargai Warga yang Memilih Kotak Kosong

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasca dipastikan menjadi pemenang Pilkada Papua Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

    DOAMU Raih 269.245 suara, Resmi jadi Pemenang Pilkada Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar rapat pleno terbuka untuk Rekapitulasi...