28 C
Manokwari
Selasa, Maret 19, 2024
28 C
Manokwari
More

    KPU Pegaf Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan untuk Verfak

    Published on

    PEGAF, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain perwakilan parpol, sosialisasi yang digelar Jumat (29/7/2022), tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pegaf.

    Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, dalam kesempatan tersebut menyampaikan aturan dalam pelaksanaan pemilu harus dipahami oleh setiap parpol peserta pemilu. “Kita harapkan dalam proses tahapan pemilu yang sudah berlangsung ini peserta pemilu sudah memahami aturan agar dalam prosesnya berjalan lancar. Kita harus menunjukan bahwa pelaksanaan pemilu di Pegunungan Arfak bisa berjalan dengan baik yang tentu perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Ajukan Rp1,3 Triliun APBD Induk 2023

    Sementara, Komisioner KPU Pegaf Bidang Teknis Pemilu, Yosak Saroy, mengatakan bahwa tahapan verifikasi yang dilakukan KPU di daerah adalah bagi partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

    “Jika partai politik sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, maka KPU didaerah akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak). Verifikasi faktual ini meliputi susunan pengurus, sekretariat partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan. Ini yang menjadi dasar apakah partai tersebut lolos verifikasi atau tidak. Sehingga ini yang perlu diperhatikan oleh pengurus partai di Pegunungan Arfak,” bebernya.

    Baca juga:  Tidak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Dihentikan

    Sementara itu, khusus sejumlah partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, secara otomatis dapat dipastikan menjadi partai yang dapat mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.

    Baca juga:  Dinas PU Maybrat Fokus Tingkatkan Infrastruktur Jalan Jalur Objek Wisata

    Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa pengurus yang datanya didaftarkan melalui Sipol, tidak boleh terdaftar sebagai ASN, TNI-Polri, kepala kampung maupun yang berkaitan dengan BUMN serta BUMD.

    “Pengurus partai juga wajib memiliki KTP dengan domisili di Pegunungan Arfak. Memang dengan adanya Sipol juga membantu kita KPU di daerah karena datanya sesuai yang diinput oleh setiap partai politik,” tuturnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Putra Asli Amban Lolos ke DPRK Manokwari, A-4 Sampaikan Terima kasih 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aktivis Anak Asli Amban (A-4) Markus Fatem menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Manokwari yang telah memberi dukungan suara pada caleg perwakilan...

    More like this

    Putra Asli Amban Lolos ke DPRK Manokwari, A-4 Sampaikan Terima kasih 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aktivis Anak Asli Amban (A-4) Markus Fatem menyampaikan terima kasih kepada masyarakat...

    NPHD Pilkada Diteken, Polresta Manokwari dapat Rp15 M, Kodim Rp1 M

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari bersama sejumlah lnstitusi melakukan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah...

    Rekapitulasi Suara DPD RI Papua Barat Daya: Paul Finsen Mayor Unggul Sementara di 3 Kabupaten

    MANOKWARI, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor unggul sementara dalam hasil pleno rekapitulasi suara calon anggota...