27.4 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    DP3AKB Teluk Bintuni Edukasi Warga Kampung Idoor soal Pernikahan Dini

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar penyuluhan dan edukasi aturan negara terkait pelaksanaan pernikahan dini kepada warga Kampung ldoor, Distrik Wamesa, Senin (28/6/2021).

    Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Tutik Wahyu Utami S.Tr.Keb (Kabid KB Kesehatan), Cicilia Nafurbenan S.Tr.Keb (Kasi KB Kesehatan), serta Alit Hariyono (Kasi Perlindungan Anak).

    Baca juga:  Gubernur Minta Industri di Bintuni Prioritaskan Tenaga Kerja dari 7 Suku

    Puluhan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat di Kampung Idoor hadir menyimak setiap materi yang disampaikan di Balai Kampung ldoor.

    Dijelaskan Tutik, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang masih di bawah umur. Calon pengantin pria di bawah usia 19 tahun, sementara calon pengantin wanita di bawah umur 16 tahun.

    Beberapa syarat untuk bisa melaksanakan pernikahan usia dini, antara lain kedua calon mempelai harus mendapakan persetujuan dari orang tua masing masing, melengkapi dengan formulir N2 di kelurahan, hingga melakukan sidang di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

    Baca juga:  Update Covid-19 Teluk Bintuni: 6 Sembuh, Positif Tambah 13 Orang

    “Adapun anak laki-laki yang baru berusia 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapat izin dari orang tua. Kecuali ada surat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua masing-masing mempelai,” jelas Tutik.

    Baca juga:  Operasi Patuh 2021 Polres Teluk Bintuni Dimulai, Ini Sasaran Utamanya

    Sementara itu, Komandan Satgas TMMD ke-111 Kodim 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf Kadek Abriawan S.IK menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik dalam pelaksanaan program TMMD di Kampung Idoor.

    Selain materi mengenai aturan pernikahan dan kesehatan, penyuluhan juga dilakukan dengar materi masalah pendidikan, pertanian dan perikanan, serta penyuluhan wawasan kebangsaan oleh Bakesbangpol Teluk Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    Pertamina Pastikan Stok Gas LPG tersedia Hingga Idul Fitri

    0
    JAYAPURA, Linkpapua.com- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan stok Liquified Petroleum Gas (LPG) selama bulan Ramadhan 1445 H dalam kondisi aman di...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang...