25.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 20, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Penyalahgunaan Dana Desa, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelenggara Kampung Bakaro

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menetapkan penyelenggara Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, berinisial AM, LAB, dan PM sebagai tersangka penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

    Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp533 juta lebih.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menjelaskan sejak 2021 pihaknya telah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.

    Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    Baca juga:  Vocal Group Binaan Pondok Sahabat Anak Tampil Memukau di Gereja Bahtera Kodim 1801/Manokwari

    “Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Arifal, Rabu (10/8/2022).

    Arifal menambahkan Polres Manokwari telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara kampung.

    “Para tersangka dalam keadaan sadar atas kehendak diri sendiri dan orang lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pencairan dana desa tahun anggaran 2018 dikuasai dan tidak direalisasikan sesuai dengan APBK kampung/desa,” beber Arifal.

    Baca juga:  Pemda Manokwari Raih WTP, DPRD Puji Kinerja OPD

    Sebagian dana desa tersebut, lanjut Arifal, digunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara kampung dan tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya sampai saat ini.

    “Tersangka tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka,” ungkapnya.

    Arifal menyebut banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Namun, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan.

    “Dalam melaksanakan proses itu mereka tidak pernah sama sekali melibatkan aparat kampung dan warga Kampung lainnya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan kampung/desa,” bebernya.

    Baca juga:  5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

    Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Haryono May Harap Liga 4 Hasilkan Pemain Potensial yang Handal

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Liga 4 yang digelar oleh Asprov PSSI Papua Barat, anggota DPRK Manokwari Haryono.K.M. May menyambut baik event yang baru pertama...

    More like this

    Haryono May Harap Liga 4 Hasilkan Pemain Potensial yang Handal

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Liga 4 yang digelar oleh Asprov PSSI Papua Barat, anggota...

    Warga Mitiede Kecewa Bantuan Longsor Pemprov Papua Barat Tak Kunjung Terealisasi

    PEGAF, LinkPapua.com – Warga Kampung Mitiede, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat,...

    BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Peserta JKN akan Tetap Terlayani selama Libur Idul Fitri

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang libur Idul Fitri 1446 H, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...