28.6 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Penyalahgunaan Dana Desa, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelenggara Kampung Bakaro

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menetapkan penyelenggara Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, berinisial AM, LAB, dan PM sebagai tersangka penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

    Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp533 juta lebih.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menjelaskan sejak 2021 pihaknya telah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.

    Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    Baca juga:  Tokoh Madura di Manokwari Usulkan Kepala Biro Kesra Pemprov PB Dipertahankan

    “Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Arifal, Rabu (10/8/2022).

    Arifal menambahkan Polres Manokwari telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara kampung.

    “Para tersangka dalam keadaan sadar atas kehendak diri sendiri dan orang lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pencairan dana desa tahun anggaran 2018 dikuasai dan tidak direalisasikan sesuai dengan APBK kampung/desa,” beber Arifal.

    Baca juga:  Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    Sebagian dana desa tersebut, lanjut Arifal, digunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara kampung dan tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya sampai saat ini.

    “Tersangka tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka,” ungkapnya.

    Arifal menyebut banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Namun, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan.

    “Dalam melaksanakan proses itu mereka tidak pernah sama sekali melibatkan aparat kampung dan warga Kampung lainnya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan kampung/desa,” bebernya.

    Baca juga:  Oknum Polisi 'Koboi' Ngamuk di Rumah Pejabat Kejari Manokwari, Sempat Menembak

    Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari Mulai Perekrutan Penyelenggara Ad hoc

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dalam kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam waktu dekat ini akan melaksanakan perekrutan penyelenggara Ad...

    More like this

    Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari Mulai Perekrutan Penyelenggara Ad hoc

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dalam kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak...

    Hermus Indou Puji Kontribusi LDII Bagi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Manokwari menggelar Silaturohim Syawal pada Sabtu...

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase...