26.7 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Tetapkan Tersangka 33 Pekerja Tambang Ilegal, Buru Pemodal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polres Manokwari menetapkan puluhan tersangka terkait dugaan pertambangan ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan maraton.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan dari 46 orang yang sempat diamankan, 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga hari, sudah ditetapkan 33 tersangka. Untuk 13 lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata Gultom, Senin (28/11/2022).

    Baca juga:  Beredar Kabar Pembunuhan di Wosi, Polisi: Hoax, yang Benar Lakalantas

    Para tersangka memiliki peran sebagai operator alat berat, penjaga hasil dulang emas, pendulang, dan ketua kelompok. Para pekerja tambang terdiri atas beberapa kelompok.

    “Kita masih melakukan pencarian terhadap pemodal atau bos dari pekerja tambang. Sebagian besar pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari luar Manokwari. Mereka ini bukan termasuk penambang tradisional,” jelas Gultom.

    Baca juga:  Begini Begal Manokwari Beraksi: Sasarannya Perempuan, Dibuntuti Lalu Dipepet

    Jajaran kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk pemodal. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya alat berat, penyedot air, dan barang-barang perlengkapan lainnya yang digunakan.

    “Sejumlah barang bukti ada yang diamankan ke Polres itu yang bisa dibawa. Yang lainnya seperti alat berat masih di TKP,” ucapnya.

    Baca juga:  Sidak Pasar Wosi, Hermus Instruksikan Penertiban Bangunan Liar

    Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka melanggar Pasal 158 KUHP Nomor 30 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana paling lama 10 tahun dan masih ditahan di Mapolres Manokwari. Sementara, yang berstatus saksi sudah dipulangkan. (LP3/Red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan Menejemen SPBU DODO 84.983 Berbagi Takjil 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- SPBU DODO 84.983 yang dikelola PT. Papua Bumi Kasuari pada Kamis (28/3/2024)...

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Terpilih Sebagai Ketua AMPI, Chris May ajak Gen Z bergabung

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasca terpilih sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( AMPI) Manokwari periode...