Senin, Oktober 2, 2023
26.2 C
Manokwari
26.2 C
Manokwari
Senin, Oktober 2, 2023

Satresnarkoba Polres Manokwari Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (16/8/2022).

Kasatresnarkoba Polres Manokwari melalui KBO Reserse dan Narkoba, Ipda Thomas Sabon, menjelaskan kedua tersangka pengedar ganja berinisial FM dengan barang bukti 10,7 gram dan tersangka A dengan barang bukti sabu-sabu 0,11 gram.

“Tahap II sebagai wujud keseriusan dari Satnarkoba dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Manokwari. Untuk tersangka A disangkakan pasal 112 undang-undang tentang narkotika, Sedangkan tersangka FM disangkakan pasal 111,” jelasnya.

Baca juga:  Penyalahgunaan Dana Desa, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelenggara Kampung Bakaro

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka A, kata dia, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur distribusi barang haram tersebut. Diduga kuat sabu-sabu dipasok dari Makassar yang masuk ke Manokwari via Sorong.

Baca juga:  Dipimpin Langsung Kapolres Manokwari, 2 DPO Pembunuhan Berhasil Diringkus

“Dari tersangka A saat melakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka lainnya. Selama ini jaringan ini memasok ke Kota Sorong dan membawanya melalui jalur darat ke Manokwari. Selanjutnya di Manokwari diedarkan ke para penambang emas. Sedangkan pengedar ganja barang dipasok dari Jayapura via kapal laut,” bebernya.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here