27 C
Manokwari
Rabu, April 24, 2024
27 C
Manokwari
More

    Vonis Seumur Hidup hingga Denda Triliunan, Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), 2008 hingga 2018. Eksekusi dilakukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “MA telah mengeluarkan petikan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi para terdakwa. Eksekusi langsung dilakukan berdasarkan petikan putusan MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

    Baca juga:  Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Leonard menyebutkan, dengan dikeluarkannya petikan putusan MA, kasus pada PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap. Keenam terdakwa langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena resmi berstatus terpidana.

    Terpidana Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dibebankan membayar denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun. Sedangkan, terpidana Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dibebankan membayar denda sebesar Rp6,078 triliun. Keduanya divonis pidana penjara seumur hidup dan telah dieksekusi ke Lapas Cipinang.

    Sementara, jajaran direksi Jiwasraya, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama, dieksekusi ke Lapas Salemba atas vonis pidana 20 tahun penjara.

    Baca juga:  Kejagung Selesaikan Kasus Kekerasan di Kaimana lewat Jalur Restorative Justice

    Lalu, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra dengan vonis pidana penjara 20 tahun, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dengan vonis pidana 18 tahun penjara dieksekusi ke Rutan Cipinang.

    Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan.

    Baca juga:  Peradi 'Warning' Kejagung, Bekerja Profesional Tidak Terpengaruh Opini dan Survei

    Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu menegaskan, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan oleh para terpidana, tidak menangguhkan eksekusi yang telah dilakukan jaksa eksekutor.

    “Jika nanti para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan PK, tidak menangguhkan putusan atau hukuman pidana badan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” kata Leonard. (LP7/Red)

    Latest articles

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    0
    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti pekerjaan sebagai teknisi. Namun lewat profesi ini ia membuktikan bahwa...

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...