28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja asal Jayapura, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat.

    Kepala Bagian Umum BNN Papua Barat, Rohmansyah, mengatakan penyelundupan ganja kering seberat 827,6 gram itu diamankan dari tangan tersangka berinisial R (26) di atas KM Ciremai saat sandar di Pelabuhan Manokwari pada Senin (6/9/2021) lalu.

    “R adalah seorang kurir dan merupakan jaringan peredaran dari LR, seorang bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Papua Barat. Penangkapan tersangka R saat itu dilakukan bersama dengan pihak Bea Cukai Manokwari,” kata Rohmansyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/9/2021).

    Baca juga:  Perekaman KTP-el Papua Barat Baru 74 Persen, Ini Rincian per Kabupaten/Kota

    Rohmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan BNN mengenai adanya penyelundupan tersebut. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyisiran di atas kapal.

    “Sekiranya pukul 15.30 WIT, tim berhasil membekuk R di dek lima tengah. Dari tangan R kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar yang dikemas dalam 42 bungkus plastik bening,” beber Rohmansyah.

    Baca juga:  Dinas PUPR Papua Barat Mulai Benahi Wisata Alam Gunung Meja

    Lanjut Rohmansyah, hasil pemeriksaan tim diketahui bahwa ganja kering seberat 827,6 gram itu diselundupkan dari Jayapura, Papua, dan akan diedarkan di Sorong, Papua Barat. Barang bukti psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol itu juga diketahui milik LR yang merupakan DPO BNN Papua Barat sejak 2016 silam.

    Baca juga:  BNNP Temukan Alur Penyelundupan Narkoba dari Sulsel ke Papua Barat

    “Jadi berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, R ini memang hanya seorang kurir karena hasil pemeriksaan urine pun menujukan hasil negatif,” ujar Rohmansyah.

    Atas perbuatan tersebut, R dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana semur hidup. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai...

    Yacob Fonataba Janji Kebut Penyelesaian Gedung Darma Wanita

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pj Sekda Papua Barat Yacob Fotanaba mengungkapkan, pembangunan gedung Darma Wanita...

    Dukung Pilkada 2024, Pemprov PB Siap Lakukan Penyesuaian Anggaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pemprov  Papua Barat siap melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung tugas-tugas Majelis...