28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Gugatan Terkait Rusaknya Barang Sitaan 2.605 Karton Bir, Plt Kajari Teluk Bintuni: Silakan, No Problem

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan perusahaan Mutiara Utama Papua, terkait rusaknya barang sitaan milik Bryan Tanbri, dalam kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) sebanyak 2.605 karton bir.

    “Hak setiap orang mengajukan gugatan, silakan saja mereka ajukan. Kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem,” kata Yeddi Roem, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Teluk Bintuni, kepada Linkpapua.com saat menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat pagi (17/9/2021).

    Menurut Yeddi, kerusakan pada barang bukti yang merupakan hasil sitaan saat itu bukan karena unsur kesengajaan, tetapi kerusakan pada barang terjadi karena tergerus oleh waktu.

    Baca juga:  Hari Juang Ke-77 TNI AD, Kodim Teluk Bintuni Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    Saat dari dan akhirnya turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut menempuh waktu sekitar tiga tahun. Waktu perkara berproses itulah lamanya barang bukti disimpan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni.

    “Barang bukti disimpan di gudang, selama tiga tahun. Dalam keadaan lembab selama tiga tahun akan seperti apa? Kaleng bir itu tipis,” ujar Yeddi. “Barangnya itu ada, hanya memang tidak dalam keadaan seperti saat pertama dititipkan. Kenapa, karena tergerus waktu,” katanya lagi.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Ultimatum GS Hadiri Panggilan Ketiga Terkait Kasus Dana Hibah KPU

    Diketahui, Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua melalui penasihat hukumnya, Rustam, menolak menerima barang bukti saat jaksa eksekutor melakukan eksekusi pengembalian barang sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020.

    Sebelum akhirnya keluar putusan kasasi, perkara perdagangan minol di Kabupaten Teluk Bintuni itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

    Selama perkara berproses, Kejari Teluk Bintuni menyimpan barang bukti berupa 481 karton bir hitam merek Guinness ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih merek Bintang ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton bir putih merek Bintang ukuran 320 mililiter di Kantor Disperindagkop Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Kantor itu dipilih sebagai tempat penyimpanan karena dianggap layak, sebagaimana amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Jangankan gudang, Kejari Teluk Bintuni saja saat itu belum memiliki kantor definitif, makanya dipilih tempat lain yang dimungkinkan oleh KUHAP. Jadi kalau mereka akan menggugat, silakan saja. Kami siap hadapi,” kata Yeddi. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    KPU RI Masih Kaji Usulan Kenaikan Dana Operasional PPD-PPS Bintuni 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyebut, usulan kenaikan dana operasional PPD...

    Cegah Penyimpangan, KPU Bintuni Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Anggaran

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – KPU Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi laporan pertanggungjawaban anggaran untuk Pilkada 2024,...

    Rangkul Lintas Elemen, Polres Teluk Bintuni Gelar Deklarasi Pilkada Damai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menggelar Telah coffe morning kamtibmas yang dihadiri lintas elemen,...