28.1 C
Manokwari
Selasa, September 17, 2024
28.1 C
Manokwari
More

    Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut eksekusi terhadap enam terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

    “Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (27/8/2021).

    Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat itu juga meminta dukungan seluruh masyarakat dan insan pers, untuk mengawal langkah Kejaksaan ke depan dalam pergerakan menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

    Baca juga:  Kembalikan Aset Perusahaan Belanda-Italia Korban TPPU, Jaksa Agung Diberi Penghargaan

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Billy Wuisan, mengatakan butuh kerja sama masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air, termasuk Papua Barat.

    “Pintu kami (Kejaksaan) terbuka lebar bagi seluruh kalangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan pasti akan menelusuri laporan yang diberikan, jika terdapat unsur pelanggaran, maka secara profesional laporan akan ditindaklanjuti dalam ranah hukum,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Vonis Seumur Hidup hingga Denda Triliunan, Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

    Terkait putusan MA terhadap terpidana kasus pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menjebloskan enam terpidana ke Rutan Cipinang dan Lapas Salemba.

    Para terpidana, yakni Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dengan vonis penjara seumur hidup serta denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun dan Rp6,078 triliun.

    Baca juga:  Ditangkap di Makassar, Polda Papua Barat Ungkap 4 Pelaku Curat Nasabah Bank

    Sementara, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan, jajaran direksi Jiwasraya yang juga divonis 20 tahun penjara, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama. Sementara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

    Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 akan dilantik 2 Oktober mendatang. Eduard...

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Bupati Bintuni Petrus Kasihiw Raih Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 versi Tempo

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menerima penghargaan pada malam Apresiasi Tokoh Indonesia...

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus...

    Petrus Kasihiw: Kunjungan Paus Fransiskus ke RI Momen Monumental bagi Umat Katolik

    Papua Barat Daya,LinkPapua.com - Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Dunia, melakukan kunjungan apostolik bersejarah...