27 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
27 C
Manokwari
More

    Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut eksekusi terhadap enam terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

    “Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (27/8/2021).

    Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat itu juga meminta dukungan seluruh masyarakat dan insan pers, untuk mengawal langkah Kejaksaan ke depan dalam pergerakan menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

    Baca juga:  Hasil Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Keluar, Pekan Depan Kejari Tetapkan Tersangka

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Billy Wuisan, mengatakan butuh kerja sama masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air, termasuk Papua Barat.

    “Pintu kami (Kejaksaan) terbuka lebar bagi seluruh kalangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan pasti akan menelusuri laporan yang diberikan, jika terdapat unsur pelanggaran, maka secara profesional laporan akan ditindaklanjuti dalam ranah hukum,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Sambut HPN 2021, Pemenang Penghargaan Adinegoro Segera Diumumkan

    Terkait putusan MA terhadap terpidana kasus pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menjebloskan enam terpidana ke Rutan Cipinang dan Lapas Salemba.

    Para terpidana, yakni Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dengan vonis penjara seumur hidup serta denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun dan Rp6,078 triliun.

    Baca juga:  Vonis Seumur Hidup hingga Denda Triliunan, Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

    Sementara, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan, jajaran direksi Jiwasraya yang juga divonis 20 tahun penjara, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama. Sementara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

    Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Atasi Kesenjangan Sosial, Pemprov Papua Barat Butuh Keselarasan Anggaran  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten Perekonomian Papua Barat Melkias Werinusi mengatakan, pembangunan kesejahteraan sosial akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat yang masuk dalam kelompok penyandang...

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...