Rabu, Mei 31, 2023
26.5 C
Manokwari
26.5 C
Manokwari
Rabu, Mei 31, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,762
Total Kematian
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 06:17 6:17 am
12,656
Total Kasus Aktif
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 06:17 6:17 am
6,807,085
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 06:17 6:17 am

Dua Saudara Ditangkap atas Kasus Penikaman Pejasa Ojek di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang pejasa ojek di Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan dua tersangka, yaitu GB dan CB, telah berhasil ditangkap. “Keduanya merupakan saudara,” ungkap Nirwan, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, penikaman terjadi karena kedua tersangka berada dalam keadaan mabuk akibat minuman keras (miras).

Berdasarkan kronologi kejadian, sebelum terjadi penikaman, kedua tersangka sedang berjalan di Jalan Bandung Borarsi. Saat itu, korban sedang melintas, tetapi pelaku menduga korban akan menabrak mereka. Pertengkaran pun terjadi yang berakhir dengan tindakan penikaman.

Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan di Amban Masih Berkeliaran, Polisi Akan Terbitkan DPO
Baca juga:  Tiga Motor Terlibat Lakalantas di Manokwari, Dua Pengendara Luka-luka

“Sebenarnya kedua pelaku ini hanya berpapasan dengan korban. Mereka sengaja cari masalah karena memang dalam kondisi mabuk lalu menikam korban,” tambah dia.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di rutan Mapolresta Manokwari untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here