Rabu, Mei 31, 2023
26.7 C
Manokwari
26.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 31, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,762
Total Kematian
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 05:17 5:17 am
12,656
Total Kasus Aktif
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 05:17 5:17 am
6,807,085
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 05:17 5:17 am

Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Manokwari, Bawa 1,5 Kg Ganja

MANOKWARI,linkpapua.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang kurir narkoba asal Kota Sorong, di Pelabuhan Manokwari, Selasa (9/5/2023). Pria bernama GSP itu diringkus bersama 1,5 kilogram ganja.

GSP diamankan di KM Gunung Dempo yang baru saja bersandar di Pelabuhan Manokwari. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra B Napitupulu, mengungkapkan, GSP adalah kurir yang diminta oleh dua orang bandar menjemput ganja di Jayapura untuk diselundupkan ke Kota Sorong.

“Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Sorong. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram dengan rincian 60 plastik bening ukuran besar berisi ganja seberat 1.531.617 gram berhasil diamankan,” tandas Indra, Rabu (10/5/2023).

Kombes Indra menuturkan kronologis penangkapan GSP. menurut dia, saat KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari tim mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menyelundupkan ganja dari Jayapura Papua tujuan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga:  Polresta Manokwari Bongkar Sindikat Togel, Seorang Bandar Ditangkap

“Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di atas kapal, tepat di dek 4 bagian kiri, tim menemukan seseorang dengan ciri yang sudah dicurigai. Lalu saat dilakukan pemeriksaan GSP menyimpan ganja di dalam kopernya,” kata Indra Napitupulu.

Baca juga:  Polda PB Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Ganja di Manokwari

Indra menyebut pelaku hendak menjual barang haram yang dibawa dari Jayapura Papua itu di Kota Sorong.

“GSP memiliki peran selain membeli barang dari Jayapura ia juga sebagai pemakai aktif,” ujarnya.

Penyidik berupaya melakukan penyelidikan untuk menangkap dua orang bandar tersebut. Saat ini tersangka GSP mendekam di rutan Polda Papua Barat.

Pasal yang dikenakan kepada GSP yakni Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (LP2/red) 

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here