MANOKWARI,Linkpapua.com- Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 05 Pengadaan Barang/Jasa Khusus (TPBJK) pada Bidang Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diadukan ke Polda Papua Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemenang tender proyek.
Laporan pengaduan dilayangkan oleh Rustam selaku kuasa hukum Joint Operation atau Kerja Sama Operasional (KSO) PT Relis Sapinda Utama dan PT Pulau Biru Abadi, Selasa (31/8/2021). Laporan pengaduan langsung disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing.
“Selaku kuasa hukum, saya mendampingi pihak PT Relis Sapinda Utama dan PT Pulau Biru Abadi, membuat laporan pengaduan atas dugaan tipikor penetapan pemenang tender proyek pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak tahun 2021. Pengaduan langsung kami sampaikan kepada Kapolda Papua Barat,” kata Rustam saat dikonfirmasi Linkpapua.com.
Perihal pengaduan itu, Rustam menjelaskan,bahwa Pokja Pemilihan 05 TBJK Bidang Cipta Kerja Kementerian PUPR menetapkan PT Putra Jaya Andalan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar tersebut, dengan penawaran terendah kurang lebih Rp104 miliar.
Namun, menurut Rustam, ada kejanggalan ataupun kesalahan yang dilakukan oleh Pokja dalam proses pemenang lelang proyek tersebut. Dalam melaksanakan tender, KSO PT Relis Sapindo Utama dan PT Pulau Biru Abadi dinyatakan gugur administrasi.
“Gugur administrasi dengan alasan surat perjanjian KSO yang merupakan dokumen penawaran disampaikan pada isian kualifikasi. Itu kesalahan karena seharusnya disampaikan pada dokumen penawaran yang terenskripsi, bukan isian kualifikasi,” ujar Rustam.
Rustam melanjutkan, faktanya dalam dokumen penawaran tidak pernah disediakan file dokumen penawaran KSO, dalam sebuah aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Pokja.
Oleh sebab itu, kata Rustam, perbuatan yang disengaja tersebut mengindikasikan perbuatan melawan hukum yang tentunya berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Sebab, Pokja diduga telah dengan sengaja menyusun dan membuat dokumen pemilihan tender dengan mencantumkan salah satu persyaratan bagi peserta tender.
“Ini jelas disengaja karena kenyataanya sudah diketahui bahwa aplikasi SPSE tidak menyediakan file dalam sistem sesuai syarat yang diatur dalam dokumen pemilihan tender sebagai dasar atau pedoman,” ujar Rustam.
Rustam menegaskan, Pokja tidak pernah mencantumkan poin-poin dalam dokumen tender apabila ada persyaratan tertentu yang diatur dalam dokumen pemilihan, tetapi tidak difasilitasi dalam aplikasi SPSE, maka langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh peserta tender untuk mengunggah dokumen yang diatur dalam dokumen pemilihan.
“Intinya pemenang tender sudah ditentukan dari awal. Karena modus atau pola yang dilakukan sesuai fakta-fakta tersebut, adalah dengan tujuan mengamankan pesanan titipan untuk memenangkan peserta tender tertentu,” ujar Rustam. “Kami sudah mengadukan ini ke Kapolda dan pastinya akan ditindaklanjuti,” katanya lagi. (LP7/Red)