28.2 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.2 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Kasus Dugaan Pungli PCR di RSUD Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat melalui Ditkrimsus terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) jasa polymerase chain reaction (PCR), terutama ditujukan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.

    Kapolda Papua Barat melalui Dirkrimsus, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya pungli PCS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.

    “Kita sedang dalami soal pungutan jasa PCR di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari bagi yang ingin melaksanakan perjalanan. Sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa termasuk direktur dan bendahara di rumah sakit. Kita terus lakukan pendalaman bisa saja ada tambahan saksi,” kata Romylus, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    “Polda memperhatikan persoalan ini sehingga akan dilakukan pendalaman oleh jajaran Ditkrimsus. Dari hasil pemeriksaan dana PCR bagi yang akan melakukan perjalanan, ada dana yang dibagikan ke beberapa perawat. Jajaran akan berupaya mengungkap secepatnya,” tambahnya.

    Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, hanya beberapa tempat yang boleh melaksanakan pemeriksaan PCR, seperti rumah sakit umum daerah, RSAL, dan RS Pertamina.

    Baca juga:  Dirlantas Polda Papua Barat Rapat Evaluasi Kinerja, Angka Kasus Lakalantas Naik

    “Dengan adanya laporan dugaan itu di Manokwari, maka kita akan kembangkan lagi ke depannya di daerah lainnya di Papua Barat. Polda juga sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat sehingga jika ada yang merasa diminta bayaran biaya PCR bisa diinformasikan ke kami. Dugaan sementara kegiatan itu dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli nilai total mencapai Rp500 juta lebih,” tutupnya.

    Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan agar lembaga milik pemerintah jangan memungut buat PCR kepada warga. Namun, pengecualian bagi lembaga swasta.

    Baca juga:  Vaksinasi Rendah, Polda PB Instruksikan Seluruh Kapolres Gerak Cepat

    “Instruksi dari pusat sudah jelas. Refoucing APBD dilakukan untuk mendukung penanganan Covid, termasuk insentif tenaga medis, biaya pemeriksaan PCS, dan sebagainya. Jadi jangan cari biaya tambahan dari masyarakat lagi,” kata Dominggus.

    “Kecuali kalau swasta boleh pungut biaya. Jika ada yang lakukan rapid test, antigen, dan PCR di luar aturan yang ada, silakan berurusan dengan penegak hukum. Saya tidak mau tanggung jawab. Proses saja semua yang melanggar,” tegasnya. (CP/Red)

    Latest articles

    Dinkes Gelar Rakerkesda di Wondama, Pj Sekda PB Singgung Penurunan Kasus...

    0
    WASIOR, Linkpapua.com - Pj Sekda Papua Barat Yacob Fonataba membuka rapat kerja kesehatan daerah (Rakerkesda) ke-11 di Kantor Bupati Teluk Wondama, Kamis 27/7. Yacob...

    More like this

    Polda Papua Barat Kirim 70 Personel Brimob dalam Operasi di Maybrat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K. memimpin pelaksanaan apel pemberangkatan 70...

    Kajati Papua Barat Paparkan Sejumlah Capaian pada Momentum HBA ke- 64

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun ini, Kepala Kejaksaan...

    Diajak ke Kebun, IRT di Manokwari Ditembak Suami

    MANOKWARI, linkpapua.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Manokwari bernama Nely Saori (49) ditembak saat...