28 C
Manokwari
Selasa, Maret 19, 2024
28 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Kasus Dugaan Pungli PCR di RSUD Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat melalui Ditkrimsus terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) jasa polymerase chain reaction (PCR), terutama ditujukan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.

    Kapolda Papua Barat melalui Dirkrimsus, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya pungli PCS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.

    “Kita sedang dalami soal pungutan jasa PCR di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari bagi yang ingin melaksanakan perjalanan. Sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa termasuk direktur dan bendahara di rumah sakit. Kita terus lakukan pendalaman bisa saja ada tambahan saksi,” kata Romylus, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  Ikut Sumbangkan Darah, Ketua DPW NasDem Papua Barat: Dengan Donor Kita Selamatkan Orang Lain

    “Polda memperhatikan persoalan ini sehingga akan dilakukan pendalaman oleh jajaran Ditkrimsus. Dari hasil pemeriksaan dana PCR bagi yang akan melakukan perjalanan, ada dana yang dibagikan ke beberapa perawat. Jajaran akan berupaya mengungkap secepatnya,” tambahnya.

    Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, hanya beberapa tempat yang boleh melaksanakan pemeriksaan PCR, seperti rumah sakit umum daerah, RSAL, dan RS Pertamina.

    Baca juga:  Orang Tua Oknum Polisi Viral Jilat Kue HUT TNI Minta Maaf

    “Dengan adanya laporan dugaan itu di Manokwari, maka kita akan kembangkan lagi ke depannya di daerah lainnya di Papua Barat. Polda juga sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat sehingga jika ada yang merasa diminta bayaran biaya PCR bisa diinformasikan ke kami. Dugaan sementara kegiatan itu dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli nilai total mencapai Rp500 juta lebih,” tutupnya.

    Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan agar lembaga milik pemerintah jangan memungut buat PCR kepada warga. Namun, pengecualian bagi lembaga swasta.

    Baca juga:  Hanya 4 Hari, TNI-Polri Selesaikan Pembangunan 2 Jembatan di Kampung Fakario

    “Instruksi dari pusat sudah jelas. Refoucing APBD dilakukan untuk mendukung penanganan Covid, termasuk insentif tenaga medis, biaya pemeriksaan PCS, dan sebagainya. Jadi jangan cari biaya tambahan dari masyarakat lagi,” kata Dominggus.

    “Kecuali kalau swasta boleh pungut biaya. Jika ada yang lakukan rapid test, antigen, dan PCR di luar aturan yang ada, silakan berurusan dengan penegak hukum. Saya tidak mau tanggung jawab. Proses saja semua yang melanggar,” tegasnya. (CP/Red)

    Latest articles

    Putra Asli Amban Lolos ke DPRK Manokwari, A-4 Sampaikan Terima kasih 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aktivis Anak Asli Amban (A-4) Markus Fatem menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Manokwari yang telah memberi dukungan suara pada caleg perwakilan...

    More like this

    Kapolres Fakfak Tegaskan tak Ada Anggota jadi Beking Judi Rolex-Togel

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas judi...

    Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan...

    Pasca Pleno Rekapitulasi KPU, Kantibmas Papua Barat Aman

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K., mengatakan setelah terselenggaranya...