MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Manokwari, Ipda Thomas Sabon, menjelaskan pelimpahan tahap 2 dengan tersangka JJ dan JM bersama barang buktinya.
“Selama September ini Satresnarkoba sudah melimpahkan tahap 2 berkas perkara dengan LP Nomor 551/VII/2022 Papua Barat dengan tersangka JM bersama barang bukti ganja 5,7 gram dan LP Nomor 545/VII 2022 Papua Barat dengan tersangka JJ dengan barang bukti ganja 7 gram,” ujar Sabon, Kamis (29/9/2022).
Pelimpahan berkas perkara ke Kejari ini sebagai komitmen Satresnarkoba Polres Manokwari menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Manokwari.
“Untuk tersangka JM dapat dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan JJ dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan hukuman kurungan 5 hingga 20 tahun,” tambah dia.
Sabon mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba di Manokwari yang saat ini menjadi daerah tujuan peredaran narkoba lintas negara.
Mayoritas ganja yang beredar di Manokwari dibawa dari Papua New Guinea (PNG) melalui Jayapura, Papua. Pelimpahan berkas perkara Satresnarkoba Polres Manokwari selama 2022 ini sudah mencapai 95 persen sesuai dengan target yang ingin dicapai. (LP3/Red)





