26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Gaji PNS Naik? Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi Pekan Depan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com- Rencana kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai dibahas. Apalagi sudah beberapa tahun para abdi negara tidak mengalami kenaikan gaji.

    Sekadar informasi, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Soal kenaikan gaji PNS, biasanya diumumkan Presiden Jokowi pada saat pembacaan nota keuangan, yang dibacakan sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada 16 Agustus. Akankah gaji PNS tahun depan naik?

    Baca juga:  Pedoman Baru Jaksa Agung: Tersangka Narkoba Diprioritaskan Rehab, Bukan Penjara

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

    Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. “Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan,” kata Isa dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/8/2021).

    Baca juga:  Satgas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Papua Barat Pastikan Penanganan Kasus By Name By Adres

    Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200.

    Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019.

    Golongan I:
    Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
    Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

    Baca juga:  Eratkan Pembinaan Teritorial, Kodim 1801/Manokwari Ajak Masyarakat Komsos

    Golongan II:
    IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
    IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
    IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200. (*/red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...