Jumat, Juni 2, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Jumat, Juni 2, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,773
Total Kematian
Updated on Friday, 2 June 2023, 06:29 6:29 am
12,488
Total Kasus Aktif
Updated on Friday, 2 June 2023, 06:29 6:29 am
6,807,878
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Friday, 2 June 2023, 06:29 6:29 am

6 Saksi Insiden Unipa Kembali Penuhi Panggilan Polres Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.com- Enak orang saksi insiden pengrusakan dan penganiayaan pegawai Universitas Papua (Unipa) kembali dipanggil Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari pada Jumat (6/8/2021). Kedatangan para saksi tersebut didampingi oleh pengacara, Yan Christian Warinussy.

“Ini merupakan pemanggilan ketiga dari klien kami. Dari 7 orang baru dihadiri oleh 6 orang. Di panggilan ketiga ini berbeda dengan panggilan pertama dan kedua. Di panggilan ketiga ini pasal yang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kalau yang pertama dan kedua pasal yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang,” ungkap Warinussy.

Baca juga:  Bupati Mansel Teken MoU Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dengan Tim Unipa
Baca juga:  Pasca Pengrusakan Kampus, Kapolda Papua Barat Temui Rektor Unipa

Dikatakannya, 1 orang saksi lainnya belum hadir karena terlambat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh penyidik. “Pasti akan pertanyaan-pertanyaan baru yang disampaikan oleh penyidik seperti siapa yang menghasut mereka. Ini tepat dengan pemberitaan selama ini yang berkembang diduga ada yang mendalangi aksi yang dilakukan tersebut. Kami dari kuasa hukum menduga akan ada pertanyaan seperti itu,” jelasnya.

Dipemeriksaan pertama lalu para mahasiswa yang berstatus saksi tersebut diperiksa penyidik sekitar 5 jam. (LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here