26.1 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
26.1 C
Manokwari
More

    Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus merebaknya gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi sudah 41 orang, termasuk 10 saksi ahli. Penyidik sekarang mendalami PT Afi Farma,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

    Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Hanya, ia tak mau merinci siapa saja yang menjadi calon tersangka.

    Baca juga:  Kapolri Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Tekankan Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

    “Secepatnya (penetapan tersangka). Kita menunggu proses gelar perkara,” jelasnya.

    Selanjutnya, penyidik diketahui masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma. Ramadhan mengatakan, penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

    “Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

    Baca juga:  Kunjungi Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

    “Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

    Baca juga:  Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

    Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung EG berlebihan. Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

    “Sediaan farmasi jenis obat sirup merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya. (*/Red)

    Latest articles

    More like this

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus...

    Petrus Kasihiw: Kunjungan Paus Fransiskus ke RI Momen Monumental bagi Umat Katolik

    Papua Barat Daya,LinkPapua.com - Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Dunia, melakukan kunjungan apostolik bersejarah...

    Diperiksa 7 Jam, Kejari Manokwari Tahan 3 Tersangkas Kasus Mark Up Seragam Sekolah

    MANOKWARI,linkapapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan seragam...