27.6 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pemilik obat berinisial A telah diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Manokwari, Rachmad Agung, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan pengiriman obat ke Manokwari melalui salah satu jasa ekspedisi.

    “Kami mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai di pusat kalau ada pengiriman paket yang isinya obat ke Manokwari. Setelah itu kami melakukan analisa data bahwa paket itu dikirim pada 18 Agustus. Pada tanggal 21 Agustus barang sudah tiba di Manokwari. Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak ekspedisi selanjutnya dilakukan pembukaan dan ditemukan obat-obatan tersebut,”beber Rachmad, Senin (23/8/2021).

    Baca juga:  Perempuan Tergeletak di Jalan Utama Maruni, Obeng Masih Tertancap di Perut

    Dari komunikasi lintas sektor selanjutnya dilakukan pengujian oleh BPOM Manokwari. Berdasarkan jenis, disampaikan bahwa obat tersebut masuk kategori obat keras yang harus dilengkapi dengan resep dokter.

    Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus Penipuan Oknum Karyawan BUMN di Manokwari, Modus Janjikan Proyek

    “Obat yang diamankan ini Triheksifenidil yang masuk golongan obat keras yang dalam proses kepemilikan harus ada resep dokter. Kita akan membantu dalam proses penyidikan karena di BPOM bisa melakukan pengujian obat tersebut,” ungkap Adi Rachmadi, Koordinator Penindakan BPOM Manokwari.

    “Tidak hanya itu dari hasil penelitian awal bisa dipastikan obat ini merupakan obat palsu. Memang pengemasan seperti yang asli. Kalau yang asli biasanya digunakan untuk obat penenang, tetapi harus ada resep dokter dan dipantau,” imbuhnya.

    Baca juga:  Bupati Hermus Buka Palang di Puskesmas Wosi: Tak Ada Lagi Konflik

    Informasi yang dihimpun, dari penerima kiriman tersebut diamankan 10 strip di mana per strip berisi 10 butir. Pemilik obat itu sudah ditahan di Mapolres Manokwari untuk dilakukan pendalaman.

    Pemilik obat tersebut diduga melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memasuki triwulan kedua tahun 2024, Bupati Manokwari Hermus Indou akhirnya menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Manokwari tahun 2024 Jumat (18/4/2024) di...

    More like this

    Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memasuki triwulan kedua tahun 2024, Bupati Manokwari Hermus Indou akhirnya menyerahkan Dokumen...

    Sambut HUT Dekranasda ke 44, Puluhan Peserta Meriahkan Pameran UMKM 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam memeriahkan HUT Dewan Kesenian Daerah (Dekranasda) ke 44, Dekranasda Manokwari menggelar...

    Bupati Manokwari Tinjau Pelaksanaan UAS di 2 Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou meninjau pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi siswa...