23.9 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
23.9 C
Manokwari
More

    Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pemilik obat berinisial A telah diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Manokwari, Rachmad Agung, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan pengiriman obat ke Manokwari melalui salah satu jasa ekspedisi.

    “Kami mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai di pusat kalau ada pengiriman paket yang isinya obat ke Manokwari. Setelah itu kami melakukan analisa data bahwa paket itu dikirim pada 18 Agustus. Pada tanggal 21 Agustus barang sudah tiba di Manokwari. Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak ekspedisi selanjutnya dilakukan pembukaan dan ditemukan obat-obatan tersebut,”beber Rachmad, Senin (23/8/2021).

    Baca juga:  Polairud Polres Manokwari Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

    Dari komunikasi lintas sektor selanjutnya dilakukan pengujian oleh BPOM Manokwari. Berdasarkan jenis, disampaikan bahwa obat tersebut masuk kategori obat keras yang harus dilengkapi dengan resep dokter.

    Baca juga:  Polres Manokwari "Geruduk" Kodim 1801/Manokwari

    “Obat yang diamankan ini Triheksifenidil yang masuk golongan obat keras yang dalam proses kepemilikan harus ada resep dokter. Kita akan membantu dalam proses penyidikan karena di BPOM bisa melakukan pengujian obat tersebut,” ungkap Adi Rachmadi, Koordinator Penindakan BPOM Manokwari.

    “Tidak hanya itu dari hasil penelitian awal bisa dipastikan obat ini merupakan obat palsu. Memang pengemasan seperti yang asli. Kalau yang asli biasanya digunakan untuk obat penenang, tetapi harus ada resep dokter dan dipantau,” imbuhnya.

    Baca juga:  Tiga Orang Ditangkap karena Judi Togel, Warga Blokade Jalan di Sanggeng

    Informasi yang dihimpun, dari penerima kiriman tersebut diamankan 10 strip di mana per strip berisi 10 butir. Pemilik obat itu sudah ditahan di Mapolres Manokwari untuk dilakukan pendalaman.

    Pemilik obat tersebut diduga melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10 juta untuk Masjid Babussalam saat menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025...

    More like this

    Masrawi dapat Titipan Aspirasi soal Air Bersih dan Drainase

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Masrawi Aryanto menggelar Reses pada Senin (24/3/2025) malam di...

    Kembalikan Dana Pilkada 13 M, Bupati Hermus Apresiasi KPU Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua. com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari yang...

    Pemda Manokwari akan Buat Instruksi Distribusi Solar untuk Cegah Penumpukan Kendaraan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk mencegah adanya antrean kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis...