28.4 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Masih Trauma, Penasehat Hukum S Ajukan Penangguhan Penahanan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com-  Tim penasihat hukum S (41), ibu rumah tangga di Manokwari yang menjadi tersangka kasus KDRT dan akhirnya ditahan Polres Manokwari, mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. PH menyayangkan penahanan tersebut karena S masih dalam kondisi traumatik.

    “S masih dalam kondisi traumatik akibat kekerasan. Namun untuk menghormati proses hukum, dan memperjuangkan hak S, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terang Patrix Barumbun Tangdirerung, advokat dari LBH Sisar Matiti yang mendampingi korban, Selasa (8/11) di Mapolres Manokwari.

    Patrix mengemukakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis pada hari pertama penahanan. Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolres.

    “Kami tadi untuk menyampaikan pertimbangan yg menurut kami mendasar. Intinya soal kemanusiaan,” katanya.

    Dalam pertemuan bersama Kapolres, selain Tim hukum hadir juga Ketua IWSS Papua Barat, Ketua IWSS Manokwari, Ketua KSSS Manokwari dan tokoh masyarakat sebagai upaya untuk meyakinkan hadirnya dukungan keluarga kepada S.

    Baca juga:  Operasi Zebra Mansinam 2022 di Teluk Bintuni, Hindari Tujuh Pelanggaran Ini

    “Perspektif keluarga atas penahanan tersebut juga disampaikan. Sementara Bapak Kapolres memberikan atensi yg sangat baik sehingga berkomitmen untuk menggelar pertemuan dengan penyidik membahas bersama hal tersebut. Tentu dengan kondisi yang ada kita harapkan lebih cepat ditangguhkan, lebih baik,” ujar Patrix.

    Patrix mengurai, ada pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan atas upaya permohonan penangguhan tersebut. Pertama, bahwa secara subjektif, menilai S berkomitmen untuk tidak melarikan diri, tidak merusak barang/alat bukti dan tidak mengulangi tindak pidana sebagaimana yg disangkakan.

    “Kami percaya bahwa klien kami sangat kooperatif. Tercermin dalam proses pemeriksaan yang selalu ia hadiri,” katanya.

    Kedua, S saat ini masih dalam kondisi traumatik sebagai korban akibat tindak kekerasan yg dialaminya dalam satu rangkaian peristiwa dengan peristiwa yang menjeratnya sebagai tersangka. Bagaimanapun, ia membutuhkan ruang yang lebih kondusif dan manusiawi untuk memulihkan kondisi psikologis dan juga fisiknya. Terlebih S ditahan setelah melalui rangkaian pemeriksaan yg melelahkan.

    Baca juga:  Proses Hukum Laka Maut Manokwari-Pegaf Akan Dihentikan

    “Ruang yg kondusif tentu bukan di balik jeruji besi atau tahanan, hal yg justru memberikan luka psikologos yang jauh lebih besar, “sebut alumnus STIH Manokwari ini.

    Ketiga, bahwa anak S yang menjadi korban pencabulan yang memiliki hubungan kasuistis dengan peristiwa yang menjerat S sebagai tersangka saat ini, sedang sakit dan juga masih dalam kondisi yg traumatis. Sehingga ia sangat perlu mendapatkan curahan kasih sayang dari ibunya. Ini juga baik sehingga saling memulihkan.

    “Semalam anaknya dititipkan di rumah kerabat dan muntah-muntah,” urainya.

    Keempat, bahwa untuk menjamin penangguhan tersebut Tim hukum mengajukam ibu Ayu Humaerah Bataray sebagai penjamin. Beliau adalah tokoh masyarakat/perempuan, mantan anggota DPRD Manokwari, yang sekarang menjabat sebagai Ketua Ikatan Wanita Sulawesi Selatan Provinsi Papua Barat. Penjamin lain mengajukan diri secara lisan kepada bapak Kapolres yakni Ibu Suryati, anggota DPRD Manokwari.

    Tim Hukum bersama LBH Sisar Matiti, sebut Patrix, tentu sangat menyayangkan langkah penahanan yang terkesan mengabaikan kondisi yang pihaknya maksud. Namun Tim hukum juga memahami diskresi yang dimiliki oleh penyidik.

    Baca juga:  BNN Papua Barat Bongkar Pembawa 4 Kilogram Ganja, Tersangka Mahasiswi 19 Tahun

    Tentu, lanjutnya, koordinasi dengan Kapolres yang diikuti oleh pemahaman dan atensi beliau sebagai pimpinan yang responsif, berikut upaya meyakinkan bersama masyarakat, bisa menjadi satu pertimbangan tersendiri sehingga penahanan bisa ditangguhkan.

    “Kami pun menyampaikan Terima kasih kepada semua pihak yang telah unjuk solidaritas terhadap Ibu Sherly, seorang ibu rumah tangga korban kekerasan di Manokwari yg sekarang justru menjadi tersangka. Dukungan sosial sangat penting,” katanya.

    Selain upaya penangguhan, Tim penasehat hukum yang teridiri dari Patrix Barumbun Tangdirerung, SH; Melkianus Indouw, SH; Zainuddin Pata, SH; Yohanes Akwan, SH; La ode Musrifin, SH telah memikirkan upaya-upaya hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya. Misalnya pra peradilan terutama yang menyangkut prosedur penetapan S sebagai tersangka. (*/red)

    Latest articles

    Jalin Kekompakan Antar Anggota, Polres Teluk Bintuni Gelar Berbagai Lomba 

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menggelar berbagai lomba antar anggota kepolisian. Lomba dipusatkan di halaman Mapolres Teluk Bintuni. Sabtu (20/04/2024). Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Teluk...

    More like this

    Jalin Kekompakan Antar Anggota, Polres Teluk Bintuni Gelar Berbagai Lomba 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menggelar berbagai lomba antar anggota kepolisian. Lomba dipusatkan di...

    Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari Mulai Perekrutan Penyelenggara Ad hoc

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dalam kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak...

    Hermus Indou Puji Kontribusi LDII Bagi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Manokwari menggelar Silaturohim Syawal pada Sabtu...