Sabtu, April 1, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Sabtu, April 1, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,020
Total Kematian
Updated on Saturday, 1 April 2023, 07:31 7:31 am
5,226
Total Kasus Aktif
Updated on Saturday, 1 April 2023, 07:31 7:31 am
6,746,474
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Saturday, 1 April 2023, 07:31 7:31 am

Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Kejati PB Soal Putusan Hakim Bernadus Papendang

MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Yudisial (KY) RI akan menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat soal hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus Papendang, yang mengabulkan pra-peradilan pemohon tersangka korupsi proyek jaringan listrik tegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, Silviana Wanma.

“KY secara mandiri akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Jumat (26/1/2023)

Miko menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang ada dugaan yang kuat terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengatakan ada langkah-langkah yang akan diambil Kejati Papua Barat mengenai putusan hakim tersebut.

Baca juga:  Kejati PB Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Kantor Dinas Perumahan ke JPU
Baca juga:  Kejati PB Beber Penanganan Kasus 2022: Beras PNS, Hibah Pelaksanaan MTQ, hingga Bansos

“Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan sprindik baru. Kita juga sedang mempertimbangkan melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dia menegaskan, ada beberapa hal yang dinilai melampaui kewenangan, antara lain penilaian yang berhak menghitung kerugian negara hanya BPK, sedangkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan BPKP.

“Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK,” jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus, memimpin sidang permohonan pra-peradilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, Silviana, Selasa (24/1/2023), di Sorong. Hakim mengabulkan permohonan pemohon. (LP2/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here