27.3 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Kejati PB Soal Putusan Hakim Bernadus Papendang

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Yudisial (KY) RI akan menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat soal hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus Papendang, yang mengabulkan pra-peradilan pemohon tersangka korupsi proyek jaringan listrik tegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, Silviana Wanma.

    “KY secara mandiri akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Jumat (26/1/2023)

    Baca juga:  Silaturahim Bersama, Kajati Harli Siregar Komitmen Perkuat Sinergi Bersama Kodam Kasuari

    Miko menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang ada dugaan yang kuat terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan ke Komisi Yudisial.

    Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengatakan ada langkah-langkah yang akan diambil Kejati Papua Barat mengenai putusan hakim tersebut.

    Baca juga:  BMP2I Dukung Kejati Berantas Korupsi di Papua Barat: Dugaan Proyek Fiktif Dermaga hingga Sisa Kasus Dinas Perumahan

    “Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan sprindik baru. Kita juga sedang mempertimbangkan melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

    Dia menegaskan, ada beberapa hal yang dinilai melampaui kewenangan, antara lain penilaian yang berhak menghitung kerugian negara hanya BPK, sedangkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan BPKP.

    “Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK,” jelasnya.

    Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Huntara, Kejari Manokwari: Kita Terhambat Keterangan Ahli

    Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus, memimpin sidang permohonan pra-peradilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, Silviana, Selasa (24/1/2023), di Sorong. Hakim mengabulkan permohonan pemohon. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik. Kenaikan diprediksi bakal berlangsung hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Tuti, salah...

    More like this

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...