29 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29 C
Manokwari
More

    Rakor Bidang Hukum Seluruh Kabupaten/Kota, Ini Pesan Gubernur Papua Barat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Rapat koordinasi (rakor) bidang hukum dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Kali Kodok, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (29/6/2021).

    Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

    Dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan berstandar mengikat semua lembaga berwenang.

    Baca juga:  Kisah Dewi Lolos dari Kepungan TPNPB-OPM, Sembunyi di Kubangan-Jalan Saat Malam

    “Sebuah keniscayaan karena peraturan perundang-undangan bersifat dinamis. tidak statis. Berubah-ubah mengikuti kehidupan masyarakat meskipun menimbulkan rasa tidak nyaman di daerah. Oleh karena peraturan daerah disusun belum efektif pembentukannya. Peraturan yang lebih tinggi pada pemerintah pusat yang menjadi acuan telah diubah diganti dengan yang baru,” kata Gubernur.

    Di sisi lain, rancangan Perda kabupaten atau kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD perubahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati dan wali kota.

    Baca juga:  Sekwan Teluk Bintuni Minta Renovasi Kantor DPRD Dipercepat

    “Dengan penyebarluasan ataupun sosialisasi, hal yang masih kurang mendapat perhatian oleh kita bersama adalah tahap sosialisasi Perda. Asumsinya adalah pembentukan produk hukum daerah itu dianggap telah selesai apabila telah diundangkan dan dimuat dalam lembar daerah sosialisasi Perda merupakan metode yang hendaknya mendapat porsi pula,” jelas Gubernur.

    Baca juga:  Bawa 12 Bungkus Ganja, Om Nyong Digerebek Res Narkoba Teluk Bintuni

    Sebab melalui sosialisasi perda akan memudahkan penerapan aturan dan norma yang terkandung didalam substansi perda di tengah-tengah masyarakat.

    “Saya tegaskan sekali lagi bahwa forum ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan kinerja, koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi terhadap berbagai isu yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan potensi yang ada,” pesan Gubernur.

    “Berbagai tantangan dan kebutuhan dalam rangka mengantisipasi tantangan dan kebutuhan aktual dalam pembinaan hukum dan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan,” tutup Gubernur. (LP5/red)

    Latest articles

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut kejelasan terkait...

    More like this

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian...

    Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Bintuni Dinilai Lambat, ini Penjelasan Kajari 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony A Zebua membantah proses penanganan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...