26.7 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Tim Gabungan Kementerian Evaluasi Capaian AHC 6 Provinsi di Papua Raya

    Published on

    SORONG, linkpapua.com– Tim Koordinasi Inpres 1/2022 melakukan monitoring kepada 6 pemerintah provinsi di Papua. Monitoring dilakukan guna mendorong tercapainya target UHC.

    Tim koordinasi terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri. Turut dalam Tim Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.

    Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 1 April 2024) jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa (96,67%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Pulau Papua (6 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota) telah mencapai UHC lebih dari 98% dari jumlah penduduk se-Papua Raya.

    “Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN di mana rata-rata sekitar 92% kepesertaan penduduk yang aktif,” ujar Niken Ariati.

    Selain sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Pulau Papua secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib Pemerintah Daerah lebih dari Rp26 miliar dan masih banyak pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya yang meliputi 5 komponen.

    Niken Ariati menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya

    “Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program pemerintah dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.

    Baca juga:  Besok, Aktivis Papua Barat Gelar Aksi 'Tolak Jokowi 3 Periode' di Manokwari

    Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, dalam sambutannya menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

    “Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN,” ucapnya.

    Data penganggaran 9 komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN

    Narasumber dari Kementerian Keuangan yang hadir juga menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).

    Dalam kesempatan ini Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda. Ditambah lagi, selama 2023 total klaim RS milik pemerintah dan pembayaran kapitasi kepada Puskesmas/FKTP kepada Pemerintah daerah di seluruh Papua berjumlah Rp 981,1 Milyar. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Papua. Selanjutnya, 48 Pemda tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati.

    Baca juga:  Kapolres Mansel: Hindari Reaksi Negatif Selama Operasi Ketupat

    Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya.

     

    Anggaran yang dialokasikan Pemda pada Tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92%.

    Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib Pemda atas ASN daerahnya. Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN.

    Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda

    Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui perlibatan non pemerintah agar kewajiban pembayaran tanggung jawab tunggakan Pemda terpenuhi.

    Monev ini menghasilkan 48 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN.

    Baca juga:  Ops Keselamatan 2022: Dua Pekan 5 Meninggal Lakalantas, Manokwari dan Sorong Terbanyak

    Pendaftaran seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta membayarkan iuran KP Desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS Daerah yang meliputi komponen TPG, TJM dan TPP sejak tahun 2020 dan bersedia membayar iuran wajib pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi kontribusi PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU/BP Kelas III, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024.

    “Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN.  Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106.1% dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset DJS Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/deficit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” ujar Niken.

    Kegiatan juga dihadiri oleh para panelis Tim Monev diantaranya Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati; Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Teguh Supriadi dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Tenaga Ahli Madya Bodro Pambudiutomo. (LP/13Red).

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola Hidup Sehat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To...

    Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P melaksanakan kunjungan...

    Cabup dan Cawalkot di Papua Harus Persetujuan MRP, Tunggu Fatwa MA

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asosiasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menghasilkan dua rekomendasi dalam rapat koordinasi...