26.4 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan yang dimulai 28 Maret lalu. Dari operasi ini disita lebih dari 23 gram ganja siap edar.

    Operasi dipimpin KBO Satnarkoba Polres Teluk Bintuni Ipda Yusbin. Total ada 23,7 gram barang bukti ganja yang disita dari 5 pelaku.

    Penangkapan dimulai pada tersangka S (19). S diduga memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni.

    28 Maret sekitar pukul 20.30 Wit, S diduga akan melakukan transaksi. Saat petugas akan melakukan penangkapan, S berhasil melarikan diri. Petugas gagal menangkapnya.

    Kemudian, Jumat 29 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 Wit, Tim Opsnal Resnarkoba kembali bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka S. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa S berada di rumahnya.

    Petugas berhasil menangkap S. Hasil pengembangan, S mengakui bahwa ada 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja disimpan di dekat gerobak samping sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni.

    Baca juga:  LDII Papua Barat Gelar Rakerwil Rumuskan Program Kerja

    Tim Opsnal kemudian membawa S untuk mengambilnya dan didapati 1 saset plastik klip bening kecil ganja. Barang bukti tersebut diakui diperoleh S dari tersangka RA (17).

    Berikutnya, pada pukul 14.50 Wit, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan RI (17) di dalam sebuah kamar di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone Android, 5 (lima) kaleng kecil lem Fox yang digunakan untuk dihirup.

    Selanjutnya 1 (satu) buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup Lem Fox, dan 1 (satu) buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok) yang diduga dalamnya berisikan ganja.

    Baca juga:  Polri Tegaskan Bamusbama Kondusif, Masyarakat Diminta Beraktivitas Kembali  

    Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RA dan RI, didapati bahwa mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga narkotika jenis ganja dan selanjutnya menghirup lem Fox. Berdasarkan pengakuan dari RA bahwa ia mendapatkan ganja sebanyak 2 (dua) saset dari F (16) yang kemudian ia berikan kepada tersangka S 1 (satu) saset dan satu lagi yang telah dihisapnya bersama RI.

    Pada Pukul 15.35 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka F (16) di rumahnya yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama Bintuni, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengeledahan di tempat tinggal F namun tidak didapati barang bukti (BB).

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka F mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis ganja yang di tersangka R telah didapatkan darinya sebanyak 2 (dua) saset, namun tersangka F hanya perantara dan telah diperoleh dari tersangka H (26).

    Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap H. Pada Pukul 16.10 Wit, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Pasar Sentral Bintuni.

    Baca juga:  Dewan Pers Harap MK Tolak Judical Review UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Setelah dilakukan introgasi tersangka H mengakui bahwa telah memberikan tersangka F sebanyak 2 (dua) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan ganja, dan barang bukti sisanya tersangka H menyimpannya di dalam kamar rumahnya di Komplek Masui Bintuni.

    Selanjutnya Tim Opsnal membawa H menuju ke rumahnya, setelah sampai di rumah sdr H Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 16 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

    Dijelaskan dari hasil pengakuan tersangka H, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja miliknya diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari.

    Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan. 5 tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.(LP5/Red)

    Latest articles

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor...

    0
    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, resmi...

    More like this

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor Futsal

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI...

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    235 Racer Turun di Kejurnas Motoprix Kapolda Cup 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Barat yang...