27.4 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018, dan TA 2019, senilai Rp 6,1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, melalui Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL, membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada KAWAL. “Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan,” kata Adam, Jumat (2/9/2022).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Minta Personelnya Hindari Aktivitas Politik Terkait Pemilu

    KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Papua Barat Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.

    “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Namun, fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” beber Adam.

    Baca juga:  Kapolda PB Tinjau Pengamanan Jelang Puncak Perayaan Natal, Minta Seluruh Personel Waspada

    Selain itu, terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. “Dana tersebut diberikan pemda setempat dengan tujuan untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan,” tutupnya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan Materi Ranperda APBD-P 2022 Pekan Depan

    Kepada pelaku nantinya akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Rencana tindak lanjut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (LP3/Red)

    Latest articles

    400 Casis Bintara Jalani Rikkes Tahap I Di Polda Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 400 calon siswa (casis) bintara polri peserta seleksi pada penerimaan terpadu tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap pertama geombang 1. Tes...

    More like this

    400 Casis Bintara Jalani Rikkes Tahap I Di Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 400 calon siswa (casis) bintara polri peserta seleksi pada penerimaan terpadu tahun...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Kapolda Papua Barat Cek Langsung Pemeriksaan Administrasi Casis Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P. melakukan...