29 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29 C
Manokwari
More

    Pemkab Teluk Bintuni Cabut Izin Perusahaan yang tak beri Kontribusi

    Published on

    SORONG, Linkpapuabarat.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, pihaknya telah mencabut seluruh izin perusahaan yang tidak beroperasi. Langkah itu diambil sebagai bentuk integritas pemkab terhadap rekomendasi KPK.

    “Terkait pencabutan izin itu berdasarkan rekomendasi KPK. KPK melihat bahwa ada sejumlah perusahaan yang izinnya sudah kelewat batas. Izin tersebut ada tetapi aktivitas di perkebunan sawit tidak ada,” kata Petrus saat menghadiri muswil PPP Papua Barat di kota Sorong, Jumat (9/4/2021)

    Baca juga:  Kasihiw Singgung Dinas yang Banyak Pakai Anggaran, tapi Laporan Minus

    Kata Petrus, atas saran dari KPK, seluruh kepala daerah di Papua Barat diinstruksikan memberhentikan perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi. Minimal meninjau kembali keberadaannya.

    Menurut Petrus, Bupati telah diberi waktu batas waktu hingga 31 Maret 2021. Di mana pemda harus mengeluarkan surat keputusan.

    “Saya sudah mengeluarkan SK berdasarkan surat rekomendasi KPK.
    Dengan peristiwa ini kami pemerintah daerah akan membatasi ijin-ijin sejenis, perusahaan yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” ketusnya.

    Baca juga:  DWP Teluk Bintuni Bakal Laksanakan Nikah Massal untuk ASN dan Honorer

    Karena itu ia meminta perusahan yang masuk di Kabupaten Teluk Bintuni memberikan kontribusi ke daerah serta lapangan kerja bagi masyarakat.

    “Izin diberikan agar dampak ekonomi di daerah bertumbuh. Tetapi kalau itu tidak memberi manfaat bagi masyarakat, berarti perusahaan tersebut hanya mencari ijin saja. Dan menggunakannya untuk kepentingan yang lain. Ini yang harus diawasi,” papar Petrus.

    Baca juga:  APBD Teluk Bintuni 2024 Ditetapkan Rp2,8 T

    Ia juga mengungkapkan, hasil pertemuan dengan kepala daerah, KPK sangat mendukung untuk mencabut izin perusahan yang tidak ada manfaat untuk daerah dan masyarakat. Kalau perusahaan hanya datang sekadar numpang tidak akan lagi diberi tempat di Bintuni.

    “Karena banyak perusahan yang bisa kita kembangkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat serta ekonomi daerah,” tutupnya. (LPB5/red)

    Latest articles

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut kejelasan terkait...

    More like this

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian...

    Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Bintuni Dinilai Lambat, ini Penjelasan Kajari 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony A Zebua membantah proses penanganan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...