27.3 C
Manokwari
Kamis, Maret 28, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Kejari Teluk Bintuni Terima Putusan MA soal Kasus Miras Bryan, Bagaimana Eksekusinya?

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020 kasus perdagangan minuman keras (miras) dengan terdakwa Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua.

    Kasie Intel Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, S.H., menyampaikan pihaknya sisa menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan eksekusi.

    Berdasarkan putusan MA, seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk ribuan kaleng dan botol miras yang pernah disita, dikembalikan kepada terdakwa Bryan Tanbri.

    Baca juga:  Direktur Perusda BMM Bintuni Pernah Diperiksa Kejari Soal Dugaan Mark Up Pembelian Kapal

    “Nanti kita lihat barang buktinya karena ini, kan, barang buktinya berupa miras yang sesuai informasi sudah kedaluwarsa,” kata Royal, Jumat (6/8/2021).

    Royal mengatakan pihaknya perlu berkoodinasi terlebih dahulu kepada pemilik, apakah nanti bersama-sama barang bukti itu dimusnahkan atau tidak. Mengingat apabila dipaksakan diedarkan tidak bisa karena sudah kedaluwarsa.

    Baca juga:  Perjuangan Satgas TMMD di Kampung Idoor: Penerangan Minim, Sinyal Lelet, Hingga Jalanan Berlumpur

    Dia melanjutkan, perlu diketahui juga bahwa sesuai informasi lokasi sebagai tempat penyimpanan barang bukti mengalami kebakaran.

    Apakah barang bukti juga ikut terbakar atau seperti apa, pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Memang ada tempatnya penitipan barang bukti tersebut terbakar, namun kami belum menerima laporan secara pastinya dari pihak atau orang yang kita titipkan barang bukti tersebut,” terangnya.

    Baca juga:  Cerita Pilu Yasir Nur, Tokoh Pemekaran Teluk Bintuni yang Terlupakan

    “Karena kalau terbakar ini, kan, bukan keinginan kita, bukan kita yang kehendaki, dengan yang harus dikembalikan ini berupa barang,” ucapnya.

    Royal kembali menyampaikan bahwa pihaknya sisa menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan eksekusi. Mengingat saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sedang sakit. (LP5/red)

    Latest articles

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    0
    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2 perusahaan di Mansel yang melaporkan data karyawan secara berkala. Disnakertrans...

    More like this

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang...

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi...