28.9 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
28.9 C
Manokwari
More

    Hari ini Polres Manokwari Limpahkan Kasus Pungli Pengurusan Jenazah ke Kejari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kasus pungli pengurusan jenazah di RSUD Manokwari memasuki babak baru. Penyidik Polres Manokwari, Senin (12/4/2021) hari ini akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

    Kasus dugaan pungli RSUD Manokwari menyeret pria berinisial AGO sebagai tersangka tunggal. AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah, diduga telah bertindak sendiri dalam menerapkan pungli kepada keluarga pasien.

    “Pelimpahannya itu sebenarnya dari hari Jumat lalu, tetapi karena penasihat hukum tersangka tidak hadir, makanya kita batalkan. Sudah kita jadwalkan ulang, rencananya akan limpahkan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

    Baca juga:  Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

    Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan mengaku, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan dan juga telah dikembalikan (P21) sejak awal pekan lalu. Kini, pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2).

    “Sudah P21. Tidak ada kendala apa-apa lagi karena sudah kami nyatakan lengkap, baik itu terkait penerapan pasal terkait dan peran tersangka. Sekarang prosesnya tinggal tahap 2 saja. Itu yang lagi kami tunggu,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Setelah Bonepay, akan Ada Tersangka Baru, Tapi Masih Jauh dari Tuntas

    Dalam kasus dugaan pungli tarif pengurusan jenazah pada RSUD Manokwari itu, kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial AGO. Diduga, selama menjalankan aksinya tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih.

    Keuntungan tersebut didapat dengan cara menaikkan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

    Kenaikan harga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

    Baca juga:  Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

    Selain pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.

    Atas perbuatan itu, AGO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.(LPB7/red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...