28.6 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Setelah Bonepay, akan Ada Tersangka Baru, Tapi Masih Jauh dari Tuntas

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat memasuki babak baru, dengan ditetapkanya Marinus Bonepay sebagai tersangka. Namun kasus ini belum akan tuntas, meski menyeret tersangka baru.

    “Sementara ini, masih Marinus Bonepay seorang yang ditetapkan tersangka. Untuk tersangka lainnya nanti menyusul. Kita lihat saja fakta persidangan,” kata
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi belum lama ini.

    Anggaran pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat bersumber dari APBD Papua Barat yang dialokasikan bertahap pada Tahun Anggaran 2015 untuk tahap I, 2016 untuk tahap II dan tahap III dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017.

    Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat masih fokus menangani alokasi anggaran proyek pembangunan tahap III Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak pekerjaan lebih dari Rp4,3 miliar.

    Pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Papua Barat dalam kasus ini, ialah Martha Heipon yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Martha Heipon sebenarnya ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT. Trimese Perkasa Leo Primer Saragih, selaku rekanan penyedia jasa. Namun, hanya Martha Heipon seorang yang menjalani persidangan lantaran Leo dinyatakan telah meninggal dunia sejak dua tahun silam.

    Baca juga:  Luar Biasa, Sejam Aksi Spontanitas ASN untuk NTT Kumpulkan Rp 48 Juta

    Dalam sidang putusan Martha Heipon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada 15 April lalu, Ketua Majelis hakim Sonny A.B Laoemoery menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

    Kemudian, pada Rabu 27 Oktober 2021, penyidik Kejati Papua Barat menetapkan Marinus Bonepay, mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur CV. Maskam Jaya itu diduga memiliki peran ganda, di antaranya ialah melobi, pembagi fee serta sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.

    Penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Marinus Bonepay sebagai tersangka pada kasus ini pun dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta waktu dan peristiwa dalam fakta persidangan terpidana Martha Heipon.

    Total Anggaran Rp41 Miliar

    Penyidik Kejati Papua Barat saat ini mendahulukan proses penanganan proyek pembangunan tahap III tahun 2017. Sebab telah ada pembuktian hukum, yaitu pascaputusan terhadap satu terpidana yang berperan sebagai PPTK, dengan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar berdasarkan hasil audit investigasi BPKP perwakilan Papua Barat.

    Baca juga:  Rakernis Bapenda se-Papua Barat, Sepakati Penyusunan Raperda hingga Pemutakhiran Data Kendaraan Plat Merah

    Sedangkan, penyidikan pada alokasi anggaran tahap I dan tahap II atas proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, akan dirampungkan setelah penanganan alokasi anggaran pembangunan tahap III benar-benar tuntas.

    Total anggaran pada kegiatan proyek multiyears pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat dialokasikan sebanyak Rp41 miliar. Dengan perincian, tahap I Tahun Anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahap II Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp31 miliar, dan tahap III Tahun Anggaran 2017 senilai Rp4,3 miliar.

    Wuisan mengungkap, korupsi pada proyek multiyears itu memang tidak akan mungkin dilakukan seorang diri. Sebab, tindakan koruptif sesungguhnya memiliki alur berdasarkan peran dan merupakan satu mata rantai yang tak bisa dipisahkan.

    “Sementara ini kami fokus dulu di alokasi anggaran tahap III. Sisanya, tahap I dan tahap II akan kita tuntaskan. Jejak keterkaitan antara pihak pemerintah dan swasta dalam proyek multiyears itu bisa dilihat. Pasti akan dirampungkan semua dan tuntas,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Kejari Manokwari Lelang 29 Jenis Barang Rampasan, Terjual Rp3,2 Miliar

    Terpisah, Rustam, salah satu praktisi hukum di Manokwari mengemukakan, bahwa dengan dimulainya penyelidikan, maka kemungkinan besar akan ada lagi tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat yang terungkap.

    Pendapatnya tersebut didasarkan pada sangkaan terhadap peran Marinus Bonepay yang diduga melobi paket pekerjaan, meminjam perusahaan lain untuk disertai dalam pelelangan, membuat perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO), serta pembagian fee 30 persen.

    Menurut Rustam, jika benar-benar ditelusuri maka akan banyak pihak yang terseret dalam kasus ini. Sebab, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran pembangunan tahap III, meski anggaran pembangunan tahap I dan II diduga bermasalah.

    “Status anggaran tahap I dan II harus diperjelas. Jika memang bermasalah, mengapa tahap III tetap dialokasikan dalam APBD. Dua tahun anggaran sebelumnya itu juga seharusnya tercium auditor karena nilainya puluhan miliar,” ujar Rustam.

    “Jika tahap III ada temuan, maka anggaran sebelumnya bisa diduga ikut bermasalah. Akan banyak yang terseret,” katanya lagi.(LP7/red)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal...