26.9 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Teluk Bintuni Segera Bentuk Dewan Pengupahan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Teluk Bintuni, Hamid S.pd, mengatakan pembentukan dewan pengupahan Teluk bintuni sudah mendesak. Rencananya itu sudah digaungkan sejak tahun lalu.

    “Karena hal itu sangat penting. Apalagi daerah kita ini sebagai daerah industri, maka untuk menentukan upah karyawan, tenaga kerja yang ada di Teluk Bintuni harus kita tentukan sendiri,” kata Hamid, Senin (5/7/2021).

    “Karena selama ini kita masih menggunakan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan kita seharusnya sudah punya upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.

    Baca juga:  Berakhir 25 Juli, Teluk Bintuni Rencana Perpanjang Penerapan PPKM

    Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan hal ini Dinas Tenaga Kerja. “Sesuai dengan hasil konsultasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, mereka menyampaikan agar segera membentuk dewan pengupahan,” ucapnya.

    Pada saat konsultasi, dirinya pun sudah mempertanyakan terkait pengurus. “Seperti siapa saja yang terlibat, di antaranya itu harus dewan pakar, saya berencana bulan ini dengan Bapak Bupati akan mengambil dewan pakar fakultas ekonomi dari Unipa (Universitas Papua),” terangnya.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Soroti Persoalan Korupsi dalam Seminar Kejaksaan

    Saat ini, lanjut dia, SK-nya sudah hampir selesai. Tinggal dikonsultasikan dengan Kabag Hukum untuk memperjelas serta memperbaiki sususan draf SK yang sementara dibuat.

    “Pengurusnya terdiri dari beberapa instansi terkait, semua ada di Kabupaten Teluk Bintuni, kecuali yang belum ada di Bintuni yaitu Kamar Dagang dan Industri serta dewan pakar,” ungkapnya.

    Baca juga:  HUT Brimob ke-76 di Bintuni, Kasihiw Janji Kebut Pembangunan Mako

    Dengan kehadiran dewan pengupahan ini, kata dia, perusahan yang berada di Teluk Bintuni tidak akan semena-mena menentukan upah karyawan.

    “Seketika dewan pengepuhan sudah menetapkan, maka akan memberikan sanksi kepada perusahan yang semena-mena memberikan upah kepada karyawan. Karena keputusan dewan pengupahan adalah mutlak yang disesuaikan dengan kondisi daerah Bintuni,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    0
    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di Tana Toraja. Aksi kemanusiaan ini berlangsung akhir pekan lalu di...

    More like this

    Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Bintuni Dinilai Lambat, ini Penjelasan Kajari 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony A Zebua membantah proses penanganan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hari Otda Ke-28 di Bintuni, Pemerintah Didorong Gulirkan Program Tepat Sasaran

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 digelar di halaman Kantor Bupati...