26.3 C
Manokwari
Selasa, Desember 10, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Papua Barat Perpanjang PPKM, 5 Wilayah Masih di Level 3

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Papua Barat hingga 8 November 2021. 8 daerah ditetapkan dalam PPKM level 2 dan lima lainnya di level 3.

    Sesuai instruksi Mendagri, 8 daerah yang masuk PPKM level 2 yakni Kabupaten Manokwari, Fakfak, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel). Sedangkan wilayah dengan PPKM level 3 antara lain Kabupaten Sorong, Sorong Selatan (Sorsel), Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), dan wilayah Kota Sorong.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 yang diterapkan di luar Pulau Jawa.

    Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak 19 Oktober itu, merupakan instruksi tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

    Baca juga:  Gabriel Asem 2 Periode Pimpin Tambrauw: Pejuang Infrakstruktur hingga Pelopor Konservasi

    Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Level PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level, apabila indikator capaian total vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen

    “Pemerintah Papua Barat diminta untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid – 19,” tulis Intruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021.

    Lebih lanjut, Instruksi Mendagri itu juga mengatur tentang ketentuan kegiatan masyarakat, dimana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada wilayah zona hijau dan kuning yang masuk kriteria Level 2, dilakukan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

    Sedangkan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengecualian.

    Baca juga:  2 Tahun Minus, Laju Ekonomi Papua Barat Ditarget 5,5% di 2023

    Sementara, pelaksanaan kegiatan Perkantoran mulai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD hingga Swasta, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, Kuning, dan Oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dan 50 persen lagi bekerja di kantor.

    Sedangkan, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti, kesehatan, energi, komunikasi, perbankan, perhotelan, konstruksi, proyek vital nasional dan industri strategis, serta tempat-tempat lain yang menyediakan kebutuhan sehari-hari (Sembako), dapat beroperasi 100 persen sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

    Selain itu, dalam Instruksi tersebut juga menyatakan, agar Gubernur Papua Barat, Bupati/Walikota mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

    Baca juga:  Dewan Pers Harap MK Tolak Judical Review UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Inmendagri Atur Sanksi Bagi Gubernur

    Selain mengklasifikan kriteria level PPKM, Instruksi tersebut juga mengatur perihal sanksi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota jika tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri.

    “Sanksi diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tulis Inmengadri.

    Sedangkan, sanksi bagi para pelaku usaha, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi, akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat berusaha.

    Sementara sanksi kepada setiap orang (individu) yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular, akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHPidana.

    Selain itu, pemerintah juga mengancam pelanggar perorangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya.(LP7/red)

    Latest articles

    Unipa Segera Punya Prodi S2 Kehutanan Internasional, Siap Gaet Mahasiswa LN

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Unipa) tengah mempersiapkan dokumen pendukung dalam mendirikan jurusan S2 Kehutanan di kelas prodi internasional. Jurusan ini ditargetkan bisa...

    More like this

    Unipa Segera Punya Prodi S2 Kehutanan Internasional, Siap Gaet Mahasiswa LN

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Unipa) tengah mempersiapkan dokumen pendukung dalam mendirikan jurusan...

    Ali Baham Akui Disiplin ASN di Papua Barat Masih Rendah

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Barat bekerja sama dengan ESQ...

    Ratusan Pelajar Semarakan Lomba Renang yang Digelar Kodam XVIII/Kasuari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam XVIII/Kasuari yang ke 8, digelar...