27.3 C
Manokwari
Jumat, Februari 14, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    PPKM Diperpanjang, ini Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Antarwilayah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi. Dalam aturan itu, orang yang melakukan perjalanan antarwilayah wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang tandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid – 19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito pada Rabu, 20 Oktober 2021.

    Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan jarak jauh antarpulau dengan moda transportasi udara, darat, laut, kendaraan pribadi maupun umum dari dan ke daerah lain dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

    Baca juga:  PPKM Level 3 Papua Barat Diperpanjang Hingga 23 Agustus

    Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan, orang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh antarkota dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

    Baca juga:  Kantor Distrik Meyado Disegel Warga, Aktivitas Pelayanan Lumpuh

    Sementara, khusus bagi setiap operator untuk perjalanan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3t) diwajibkan memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan.

    Kendati demikian, masih ada pengecualian pada syarat menunjukan kartu vaksin bagi beberapa kalangan tertentu. Diantaranya, ialah pelaku perjalanan yang masih berusia dibawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

    “Satgas mewajibkan orang dengan penyakit komorbid untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

    Baca juga:  Penerapan PPKM Papua Barat: Seluruh Kabupaten/Kota Level 1, Hanya Kabupaten Sorong Level 2

    Dalam SE itu juga menekankan kepada pihak kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas.

    “SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan,” bunyi petikan SE Satgas.(CP/red)

    Latest articles

    Ali Baham Pamit: Terima Kasih, Kita Sudah Kerja Keras Bersama

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan salam perpisahan di hadapan ASN saat memimpin apel di Kantor Gubernur, Jumat (14/2/2025). Ali...

    Bupati Manokwari Puji Kontribusi NU bagi Bangsa

    More like this

    Ali Baham Pamit: Terima Kasih, Kita Sudah Kerja Keras Bersama

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan salam perpisahan di hadapan...

    Ali Baham Teken SK Pengangkatan 1.002 CPNS-PPPK, Pergub Segera Terbit

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan...

    Satlantas Polresta Manokwari Bagi-bagi Cokelat di Hari Valentine, ajak Patuhi Aturan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satlantas Polresta Manokwari bagikan cokelat dan bunga kepada pengendara yang taat berlaku...