26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Revisi RUU Otsus, Komite I DPD RI: Pemerintah Sepihak, Tak Akomodasi Aspirasi OAP

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menegaskan pihaknya akan mendebatkan revisi dua pasal yang diusulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, pemerintah telah secara sepihak merevisi Otsus tanpa mengakomodasi aspirasi rakyat.

    “RUU Otsus sementara dalam pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) Otsus. Sejauh ini belum ada kesepakatan karena mayoritas dari kita (DPD) memandang pemerintah telah secara sepihak merevisi Otsus tanpa mengakomodir aspirasi rakyat (orang asli Papua),” kata Wamafma dalam jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Jumat (11/6/2021).

    Senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat itu melanjutkan, pihaknya akan mendebat revisi dua pasal terkait perpanjangan dan penambahan anggaran Otsus serta rencana pemekaran daerah. Perihal ini akan disampaikan dalam dalam pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 15 Juni mendatang.

    “Dua pasal yang diusulkan itu akan kita debatkan. Kenapa? Karena kita sebagai forum Papua dan tim sudah berkomitmen untuk tidak memutuskan secara sepihak tanpa mengakomodir aspirasi daerah,” kata Wamafma yang ditunjuk mewakili DPD sebagai Ketua Tim Pembahasan RUU Otsus di DPR RI.

    Baca juga:  Kapolres Manokwari Jempol Peran Ketua RT/RW dalam Menjaga Kamtibmas

    Menurutnya, pembahasan RUU Otsus mesti berdasarkan mekanisme sebagaimana mestinya, yakni mengakomodasi aspirasi daerah yang terdiri atas MRP, DPRD, dan gubernur. Intinya, kata Wamafma, aspirasi rakyat jangan sampai terabaikan. Sebab, ini adalah momen amandemen, momen evaluasi.

    “Final pembahasan Otsus adalah November 2021 dan sampai saat ini kita belum menyatakan sikap, apakah menerima penambahan atau tidak,” ujar Wamafma. “Konsep kita di DPD adalah pembahasan Otsus harus sesuai mekanisme, yaitu aspirasi melalui MRP, DPRD, dan gubernur,” katanya lagi.

    Tentang Penambahan Pasal
    Pemerintah pusat mengajukan penambahan dua pasal dalam RUU perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasal tambahan itu akan meningkatkan jumlah penyaluran dana Otsus ke daerah.

    Baca juga:  Harga Pangan di Manokwari Stabil, DPRD: Jaga Stok, Awasi Penimbunan

    Ketua tim Pansus RUU Otsus DPR RI, Komarudin Watubun, mengungkap, pasal itu menyangkut perpanjangan penambahan anggaran Otsus yang semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, naik menjadi 2,5 persen. Kedua, soal rencana pemekaran daerah.

    “Hanya terkait dua pasal itu yang diajukan pemerintah. Penambahan dan perpanjangan, sementara seluruh isi dari Undang-undang Otsus tidak ada perubahan,” kata Watubun usai menggelar rapat pembahasan RUU Otsus di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).

    Watubun mengatakan, penambahan dua pasal ataupun revisi RUU tersebut diajukan atas hak inisiatif pemerintah. Untuk itu, tim Pansus melibatkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dalam pembahasannya karena ini menyangkut undang-undang yang disampaikan atas hak inisiatif pemerintah.

    Namun demikian, penambahan lebih dari dua pasal dimungkinkan bisa terjadi. Semua kemungkinan itu bergantung pada perkembangan yang diusulkan atau diajukan pemerintah saat pembahasan di Senayan, nanti.

    Baca juga:  Kementerian PUPR Setujui Lima Usulan Proyek Percepatan Pembangunan Manokwari

    “Yang kita lakukan hari ini adalah mendengar usul rakyat yang berkembang di bawah, sifatnya evaluasi dalam bentuk menjaring aspirasi. Nanti, ada sembilan fraksi di DPR RI yang akan membahasnya lebih lanjut dan mendalam,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Rp138,65 triliun ke Papua dan Papua Barat sejak 2002 silam. Penyaluran dana itu belum termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta belanja kementerian/lembaga.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat bersama Komite I DPD RI membahas RUU Otsus yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (26/1/2021), mengungkap total anggaran Otsus yang akan disalurkan bagi Papua dan Papua Barat ialah sebesar Rp234 triliun.

    Jumlah itu diberikan dengan estimasi penambahan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional disertai opsi perpanjangan selama 20 tahun ke depan. (LP7/Red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...

    Kebakaran Mini Market Swapen Akibat Korsleting Listrik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebakaran mini market di kompleks swapen kelurahan Manokwari Barat pada Selasa petang...

    Dinilai Berdedikasi, PT Matahari Digital Printing Raih Award dari BPJS Kesehatan Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- PT Matahari Digital Printing meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Penghargaan...