25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Overstay, Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Asal Amerika Serikat

    Published on

    SORONG, linkpapua.com– Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat berisnisial TMM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/4/24) malam. TMM ditengarai hendak keluar dari wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana mengatakan, pemuda Amerika itu dideportasi kembali ke negaranya karena overstay dan melakukan upaya keluar wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    “TMM diamankan petugas Imigrasi Sorong setelah melakukan serah terima dari Sat Intelkam Polres Kaimana Papua Barat, Minggu (24/3/24) lalu,” ungkap Ferdy.

    Baca juga:  Kampanye Perdana di Bintuni, Tim Songkok Merah Abdullah Manaray Resmi Terbentuk

    Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kaimana, bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan.

    Setelah dilakukan koordinasi, petugas Imigrasi Sorong kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing untuk ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, disimpulkan bahwa TMM warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggalnya (overstay) dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca juga:  Pemprov PB Salurkan Bantuan Pangan 7 Kabupaten, Sentuh 73.244 Warga Miskin

    “TMM ini overstay dan tidak bisa membayar denda. Di samping itu dengan berupaya keluar wilayah RI menggunakan sampan itu dapat dianggap kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegas Ferdy.

    Baca juga:  Operasi Gabungan Cek Keberadaan WNA, Kakanim Manokwari: Semua Sesuai Aturan

    TMM, kata Ferdy, diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong, pada Kamis (4/4/2024) pukul 10.30 WIT menggunakan pesawat Batik Air.

    “Tadi pagi (kemarin, 4/4/2024) dengan Batik Air ke Soekarno Hatta. Dilanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles Amerika Serikat,” ujar Ferdy.

    Pendeportasian ini dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal. (*)

    Latest articles

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada Mei 2025. Papua Barat mencatat penurunan ekspor sebesar 12,37 persen,...

    More like this

    HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Mansel Siapkan Anggaran Rp2 Miliar untuk Lahan Polres

    MANSEL, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) menyatakan komitmennya mendukung pembangunan Mapolres...

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...