27.2 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Overstay, Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Asal Amerika Serikat

    Published on

    SORONG, linkpapua.com– Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat berisnisial TMM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/4/24) malam. TMM ditengarai hendak keluar dari wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana mengatakan, pemuda Amerika itu dideportasi kembali ke negaranya karena overstay dan melakukan upaya keluar wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    “TMM diamankan petugas Imigrasi Sorong setelah melakukan serah terima dari Sat Intelkam Polres Kaimana Papua Barat, Minggu (24/3/24) lalu,” ungkap Ferdy.

    Baca juga:  Forkopimda Teluk Bintuni Satu Suara: Wujudkan Pemilu Damai 2024

    Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kaimana, bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan.

    Setelah dilakukan koordinasi, petugas Imigrasi Sorong kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing untuk ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, disimpulkan bahwa TMM warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggalnya (overstay) dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca juga:  Operasi Gabungan Cek Keberadaan WNA, Kakanim Manokwari: Semua Sesuai Aturan

    “TMM ini overstay dan tidak bisa membayar denda. Di samping itu dengan berupaya keluar wilayah RI menggunakan sampan itu dapat dianggap kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegas Ferdy.

    Baca juga:  Yacob Fonataba Tegaskan Perampingan jadi 30 OPD di Pemprov PB Masih Digodok

    TMM, kata Ferdy, diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong, pada Kamis (4/4/2024) pukul 10.30 WIT menggunakan pesawat Batik Air.

    “Tadi pagi (kemarin, 4/4/2024) dengan Batik Air ke Soekarno Hatta. Dilanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles Amerika Serikat,” ujar Ferdy.

    Pendeportasian ini dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal. (*)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa...

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...