Rabu, Oktober 4, 2023
25.5 C
Manokwari
25.5 C
Manokwari
Rabu, Oktober 4, 2023

Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NN yang bertugas di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.

Korban berinisial S melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

Objek perkara ini adalah lahan kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran kompleks perkampungan Nusantara II, depan kawasan terpadu.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan bahwa kronologi perkara ini dimulai pada Februari 2023. Saat itu, S tengah membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II ketika NN mendatanginya. NN mengklaim bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan CA.

Dalam pertemuan itu, NN mengusulkan agar permasalahan ini dapat diatasi dengan membantu mengubah status kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) untuk keperluan permukiman.

NN lalu meminta biaya Rp70 juta untuk proses tersebut. Namun, karena keterbatasan finansial, S kemudian menegosiasikan biaya menjadi Rp40 juta.

Baca juga:  Tak Terima Istri Dipindahkan, Karyawan Bakar Pabrik Udang di Bintuni

Setelah pembayaran dilakukan, NN beberapa kali menghubungi S untuk meminta tambahan dana. Pada tahap ini, NN meminta Rp15 juta untuk alasan pengurusan alih fungsi kawasan.

Baca juga:  Upacara Pedang Pora Iringi Pelepasan AKP Petrus Abraham Tahitu

Tidak lama kemudian, NN kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kedatangan tim dari BKSDA yang akan mengevaluasi lokasi.

Tak berhenti di situ, NN kembali meminta uang administrasi untuk alih fungsi kawasan CA, sehingga total dana yang telah dibayarkan oleh S mencapai Rp70 juta.

Mendapat laporan tersebut, pihak berwenang menjerat NN dengan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah empat tahun penjara. Polisi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait kasus ini.

“Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ketika dihadapkan dengan situasi yang mencurigakan. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” kata Iptu Tomi. (LP5/Red)

 

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here