27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Tak Terima Istri Dipindahkan, Karyawan Bakar Pabrik Udang di Bintuni

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Asrianto (32), karyawan PT Holli Mina Jaya (HMJ), Kabupaten Teluk Bintuni nekat membakar gudang pabrik tempatnya bekerja, Kamis malam (30/3/2023). Aksi itu ia lakukan lantaran tak terima istrinya dipindahkan ke Timika.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, pembakaran gudang perusahaan pengolah udang oleh tersangka ini dipicu rasa kecewa dan sakit hati tersangka terhadap Akiang, pemilik perusahaan. Dituturkan Tomi, dalam beberapa kali kejadian, Akiang membentak istri tersangka saat sudah berada di rumah, karena persoalan pekerjaan.

    “Berulangkali tersangka mengingatkan Akiang, jika ada masalah pekerjaan, sebaiknya diselesaikan di kantor, jangan di rumah dan di depan dirinya,” terang dia.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Minta APBD 2022 Lebih Berpihak pada Rakyat

    Puncak kekecewan tersangka ini terjadi ketika mengetahui Akiang memindahkan istrinya ke perusahaan miliknya di Timika. Saat tersangka meminta ikut pindah bersama sang istri, ditolak Akiang.

    Akiang hanya membolehkan satu orang pindah. Kata Tomi, dari sinilah tersangka merasa sakit hati.

    “Kata tersangka ini, kalau ia minta pindah juga ke Timika, maka istrinya kembali ke Bintuni. Tidak bisa dua-duanya pindah ke Timika,” kata Tomi.

    Dengan jawaban itu, kemudian tersangka timbul niat meluapkan kekecewaannya dengan membakar gudang. Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIT tersangka berangkat dari rumahnya di Kampung Romares menuju pabrik di Kampung Lama.

    Baca juga:  Kodim 1806/TB Prakarsai Penanaman 200 Mangrove, Libatkan Polri-Pemuda

    Tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak dijawab. Kemudian tersangka pergi ke kios penjual BBM eceran di depan Biliar King, dan membeli sebotol pertalite.

    Berbekal sebotol minyak itu, tersangka kemudian menyiram tumpukan karton dan coolbox yang ada di dalam gudang melalui lubang ventilasi. Tersangka kemudian mencari karton lain di luar gudang dan merobeknya, kemudian mencelupkan dengan minyak di tangki motornya.

    Baca juga:  Gelar Alumni Akabri 1990, Kapolres Bintuni Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah

    Sobekan karton yang sudah basah oleh minyak ini, kemudian disulut dengan korek api yang ia kantongi, kemudian melemparkan ke dalam gudang melalui lubang ventilasi.

    “Setelah membakar gudang ini, tersangka pergi ke Polres untuk menyerahkan diri,” ujar Tomi Marbun.

    Sesaat setelah peristiwa pembakaran gudang perusahaan ini, Susi Yanti, salah seorang karyawan PT HMJ membuat laporan polisi ke SPKT dengan nomor LP/B/53/III/2023/SPKT/RES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT.

    Dijelaskan Tomi Marbun, atas perbuatannya tersangka Asrianto dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (LP5/red)

    Latest articles

    PFM Ingatkan Pj Gubernur Alokasikan Anggaran Memadai untuk MRPBD

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Mananwir Paul Finsen Mayor (PFM) mengingatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya agar memperhatikan keuangan MRPBD. Sebab posisi MRPBD hari ini sangat strategis...

    More like this

    PFM Ingatkan Pj Gubernur Alokasikan Anggaran Memadai untuk MRPBD

    SORONG, Linkpapua.com- Mananwir Paul Finsen Mayor (PFM) mengingatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya agar...

    Jalin Kekompakan Antar Anggota, Polres Teluk Bintuni Gelar Berbagai Lomba 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menggelar berbagai lomba antar anggota kepolisian. Lomba dipusatkan di...

    Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari Mulai Perekrutan Penyelenggara Ad hoc

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dalam kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak...