25.9 C
Manokwari
Rabu, Oktober 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Terima Laporan Masyarakat Bacaleg Meninggal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menerima satu tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

    Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU, yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang warga disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

    Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tanggapan masyarakat berlangsung 10 hari. Senin (28/8/2023) merupakan hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam DCS yang telah ditetapkan KPU 18 Agustus lalu.

    Baca juga:  Mau Tahu TPS Tempat Kamu Mencoblos? Akses ke cekdptonline.kpu.go.id

    Sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan bisa dikirim ke email KPU maupun langsung datang ke kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

    “Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik (parpol) yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Selasa (29/8/2023).

    Baca juga:  Pemprov PB Minta Persiapan Kedatangan Wamendagri dan Pangdam Kasuari Dimatangkan

    Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.

    Partai politik juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

    Baca juga:  KPU Manokwari: Belum Ada Pengajuan Perubahan Dapil

    “Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil (daerah pemilihan) maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” terangnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Papua Barat Segera Miliki Tenaga Sertifikasi Pengawas Benih

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah pusat akan melakukan sertifikasi bagi tenaga pengawas benih tanaman perkebunan di Papua Barat. Papua Barat dinilai telah memenuhi kriteria dari sisi...

    More like this

    Papua Barat Segera Miliki Tenaga Sertifikasi Pengawas Benih

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah pusat akan melakukan sertifikasi bagi tenaga pengawas benih tanaman perkebunan di...

    Kampanye Akbar di Wosi, Hermus: Wosi Wajib HERO Menang

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono (HERO) menggelar kampanye dengan menyapa...

    Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Manokwari untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri pada...