28.4 C
Manokwari
Kamis, Desember 12, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Layangkan Surat Ketiga ke GS Terkait Hibah KPU dan Damkar

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, melayangkan surat panggilan ketiga kepada GS terkait dugaan korupsi hibah KPU tahun anggaran 2019 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

    Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, menjelaskan jaksa telah melayangkan panggilan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) itu sejak 13 Mei 2024. Surat panggilan ketiga ini meminta GS untuk menghadap penyidik kejaksaan pada 16 Mei 2024.

    Baca juga:  Breaking News: KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

    Sebelumnya, surat panggilan pertama telah dilayangkan jaksa pada 6 Mei 2024 yang meminta GS datang menghadap penyidik 8 Mei 2024. Surat panggilan kedua meminta GS hadir pada 14 Mei 2024. Namun, hingga surat panggilan kedua, GS tidak memenuhi panggilan.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    “Kedatangan GS diperlukan untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah KPU dan pengadaan mobil pemadam kebakaran,” ujar Johny, Sabtu (25/5/2024).

    Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Diburu Sampai Mamasa Sulbar

    Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu FNE, oknum anggota polisi. (LP5/red)

    Latest articles

    Boneftar-Edi Resmi Gugat Hasil Pilkada Manokwari ke MK

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasangan Bernard Boneftar - Edi Waluyo (BERBUDI) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BERBUDI sudah teregistrasi di Mahkamah...

    Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada Manokwari

    More like this

    Boneftar-Edi Resmi Gugat Hasil Pilkada Manokwari ke MK

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasangan Bernard Boneftar - Edi Waluyo (BERBUDI) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Manokwari...

    Dewan Minta Pemda Jamin Ketersediaan Stok dan Stabilnya Harga Jelang Hari Besar Keagamaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Masrawi Aryanto meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahan...

    HERO Siap Hadapi Gugatan di MK soal Hasil Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) menyatakan siap menghadapi gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah...