23.9 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
23.9 C
Manokwari
More

    Sempat Diperiksa Kejati Selama 6 Jam, DP Tersangka Korupsi di Dinas Perumahan Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan tersangka yang terlibat proyek Kantor Dinas Perumahan Tahun 2017 berinisial DP pada Kamis (6/6/2024) malam.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan tersangka tersebut bersama tersangka DAW yang sempat menjadi buron Kejati Papua Barat berperan sebagai kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan yang saat ini mangkrak di kawasan Arfai Manokwari dengan meminjam perusahan.

    “Tersangka DP ini merupakan anak dari tersangka DAW. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ,” ujar Kajati.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik 2021, Aloysius Siep Bantah Terlibat

    Disampaikan Harli, DP dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sejak Kamis siang hingga akhirnya ditahan. Total nilai proyek sebenar Rp 4,3 Miliar dari Dinas Perumahan Papua Barat. Lalu dilakukan proses lelang oleh kuasa pengguna anggaran Hendrik W Kolondom (Mantan Kepala Dinas) yang juga sudah di jatuhi vonis dalam kasus korupsi.

    Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keduanya merupakan pihak yang meminjam dua Perusahan yakni PT. Trimese Perkasa dan CV Maskam Jaya untuk mengikuti proses lelang pekerjaan di Tahun 2017, dua perusahan tersebut akhirnya memenangkan tender sehingga dikerjakan oleh DAW bersama anaknya berinisial DP.

    Baca juga:  PGGP Papua Barat Komitmen Rawat NKRI dan Cegah Paham Teroris-Intoleran

    Dalam kasus ini dua orang lainya sudah menjalani hukuman berdasarkan keputusan Majelis Hakim, keduanya yakni Martha Heipon selaku PPK dan Marinus Bonepay selaku pemilik CV Maskam Jaya.

    Perbuatan Tersangka tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua).

    Baca juga:  Hari Ini Penyidik Polres Manokwari Jemput Pengunggah Ujaran Rasis di Yapen

    Kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).(LP3/Red)

    Latest articles

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10 juta untuk Masjid Babussalam saat menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025...

    More like this

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk Masjid

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10...

    Buka Puasa bersama Pekerja Media, Kajati Papua Barat : Kita sama-sama punya peran dalam Penegakan Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Selasa (25/3/2025) berbuka bersama puluhan pekerja...

    Ramadhan Berkah, Genting Oil Kasuri Berbagi dengan Warga di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) mengisi bulan suci Ramadhan...