27.2 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    GSBI Ingatkan Perusahaan tak Lalai Bayar THR

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat Johannes Akwan mengingatkan perusahaan agar tidak melalaikan kewajiban membayar THR. Perusahaan yang lalai bisa dijerat pidana.

    “Dalam surat edaran (SE) Menaker, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Johannes, Rabu (21/4/2021).

    Dijelaskan Johannes, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Baca juga:  Jembatan Maruni Manokwari Dipalang Warga sejak Senin Pagi

    “Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah,” ungkapnya.

    Menurutnya, SE Menaker sangat jelas bahwa THR adalah yang melekat pada pekerja. Dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya.

    Terlebih di masa pandemi Corona, pemberian THR dapat mendorong daya beli masyarakat. Kata Johannes, THR itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi.

    “Meskipun perusahaan juga terdampak karena Covid-19, pemerintah sudah memformulasikan dengan membuat aturan yang membolehkan perusahaan membayarkan THR dengan dicicil berdasarkan adanya kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan,” jelasnya.

    Baca juga:  Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi, Harga Ikan di Manokwari Kini Turun

    Menurut Johannes, kalau ada perusahaan yang mau mencicil THR, harus ada komunikasi dengan karyawan berkaitan dengan kondisi perusahaan. Lalu dibuat surat kesepakatan tentang pembayaran THR dengan cicil sehingga itu menjadi utang perusahaan ke karyawan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dari perusahaan.

    Dikatakan Akwan, Dinas Tenaga Kerja dan Dewan pengupahan juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan. Salah satunya dengan mendirikan pos-pos pengaduan agar jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut bisa dilaporkan.

    Baca juga:  Ikatan Keluarga Madura Jadi Pemersatu di Tanah Rantau, Rangkul Perbedaan, Eratkan Persaudaraan

    “Perusahaan yang tidak membayar THR itu maka dapat dipidana karena tidak memenuhi hak karyawan,” tegasnya.

    Johannes mengaku terbuka jika ada buruh yang melapor.

    “Tentu akan dilihat pengaduannya, jika berkaitan dengan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, maka itu bisa dibawa ke ranah pidana karena telah melakukan penggelapan. Tetapi jika mungkin terjadi keterlambatan karena proses administrasi di manajemen itu masih bisa dimaklumi”, tutupnya. (LP 3/Red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...

    Kebakaran Mini Market Swapen Akibat Korsleting Listrik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebakaran mini market di kompleks swapen kelurahan Manokwari Barat pada Selasa petang...

    Dinilai Berdedikasi, PT Matahari Digital Printing Raih Award dari BPJS Kesehatan Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- PT Matahari Digital Printing meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Penghargaan...