28.8 C
Manokwari
Selasa, Januari 14, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

    Published on

    MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).

    Baca juga:  Mubes 1 Maybrat Labema: Diharap Lahirkan Pengurus yang Berkontribusi untuk Manokwari 

    Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.

    Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.

    Baca juga:  PW IPPNU Papua Barat Gelar Aksi Penanaman Pohon dalam Rangka Konferwil II dan Menyambut Hari Ibu

    Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.

    Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Siapkan Lahan Tiga Hektare untuk Pengadilan Negeri

    “Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.

    Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)

    Latest articles

    Ali Baham Ungkap Hasil Verifikasi Akhir: Jatah CPNS Papua Barat 1.182

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, Pemprov Papua Barat mendapatkan tambahan kuota CPNS formasi 2021/2022 dari 1.002 menjadi 1.182. Angka...

    More like this

    Forum Honorer Kecewa Kinerja Penyidik Polda PB: Tersangka Dibiarkan Keliaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Forum Honorer 512 mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Papua Barat yang...

    Gelar Lepas Sambut 2024-2025, DPR PB Harap jadi Momentum Perbaikan Pelayanan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Keluarga besar Sekretariat DPR Papua Barat menggelar ibadah syukur lepas sambut tahun...

    Pemda Diminta Jamin Ketersediaan Bama dalam Program Makanan Bergizi Gratis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan pelaksanaan program makanan bergizi gratis bagi siswa yang merupakan program pemerintah...