25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

    Published on

    MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).

    Baca juga:  Paku Kodim 1801/Manokwari Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik dari KPPN

    Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.

    Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.

    Baca juga:  Peringatan HUT RI, Polda Papua Barat Lakukan Baksos

    Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.

    Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.

    Baca juga:  Rekapitulasi di KPU Manokwari Rampung, PDI-P Dulang Kursi Terbanyak

    “Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.

    Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Pemprov PB Minta Persiapan Kedatangan Wamendagri dan Pangdam Kasuari Dimatangkan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta seluruh stakeholder mematangkan persiapan kedatangan Wakil Menteri...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...