26.8 C
Manokwari
Selasa, Desember 12, 2023
26.8 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

    Published on

    MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).

    Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.

    Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.

    Baca juga:  Berlinda Mayor Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

    Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.

    Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.

    “Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.

    Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)

    Latest articles

    Ali Baham: Papua Barat tak Boleh Sekadar Daerah Konservasi, Harus juga...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, Papua Barat berdasarkan RPJMD 2025-2045 diproyeksi menjadi wilayah konservasi. Ali Baham menyebut, PB...

    More like this

    12 Tim Bersaing di Turnamen Bola Basket Bupati Teluk Bintuni Cup 2023

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Turnamen bola basket Bupati Teluk Bintuni Cup 2023 resmi dibuka...

    Hermus Lantik Pengurus KKBFM, Ajak Berkontribusi Bangun Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bupati Manokwari, Hermus Indou, melantik pengurus Kerukunan Keluarga Besar Fakfak di...

    Polisi Bubarkan Demo di Manokwari, 2 Anggota Terluka Akibat Lemparan Massa

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Personel Polres Manokwari membubarkan aksi blokade jalan yang dilakukan kelompok pedemo...