28.4 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Edan, Ayah Kandung di Raja Ampat Setubuhi Anak Kandung

    Published on

    WAISAI, Linkpapuabarat.com – Polres Raja Ampat, menangkap HM (44), seorang ayah yang ketahuan menyetubuhi H, yang tak lain adalah putri kandungnya. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.

    Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre Julius William Manuputty SIK mengatakan perlakuan HM terungkap usai dilaporkan korban, Sabtu (13/2/21) malam.

    Perlakuan bejat HM ternyata sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Hingga dilaporkan, ia melakukan hubungan layaknya suami istri sekira berlangsung sebanyak 4-6 kali.

    Baca juga:  Satlantas Ingatkan EMKL Pelanggaran ODOL Bisa Dijerat Pidana

    Aksi bejat HM terungkap Sabtu (13/2/21), usai beraksi. Saat itu ia menyelinap masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan badan terhadap korban.

    “Pelaku HM untuk masuk kamar tidur yang dilanjutkan dengan menyetubuhi korban. Kemudian, jelang tengah malam, korban yang telah merasa tidak kuat dengan perlakuan yang diterimanya itu, melapor kepada bagian SPKT Polres Raja Ampat,” jelas kapolres.

    Baca juga:  Kabur Saat Dibekuk Polisi, Pelaku Jambret di Manokwari Dihadiahi Timah Panas

    Bertindak cepat, Polres Raja Ampat lalu mengamankan korban dan menangkap pelaku beserta seluruh barang bukti di lokasi kejadian.

    “Sudah kami tindak lanjuti laporan langsung korban, bukti dan saksi sudah kami kumpulkan, termasuk ibu dan paman korban,” katanya lagi.

    Atas perbuatannya itu, pelaku HM dijerat dan diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 yang dirubah kedalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

    Baca juga:  Soal IRT Korban KDRT yang Kini jadi Tersangka, Patrix: Harusnya Dia Dilindungi

    “Kasus ini masih terus dalam perkembangan, karena kuat dugaan adik dari H ini pun mengalami hal serupa. Sehingga kami masih lakukan penyelidikan semua bukti, saksi dan informasi tambahan,” singkat kapolres. (LPB2/red)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua...