Sabtu, September 30, 2023
28.7 C
Manokwari
28.7 C
Manokwari
Sabtu, September 30, 2023

9 Kabupaten di Papua Barat PPKM Level 3: Rumah Ibadah Buka, Resepsi Pernikahan Boleh

MANOKWARILinkpapua.com   Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan sembilan daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pada level ini, ada kelonggaran pada sejumlah kegiatan, termasuk memperbolehkan ibadan dan menggelar resepsi pernikahan.

Sembilan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan (Sorsel), Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam Instruksi Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, bernomor 440/04 tahun 2021, masyarakat diizinkan melaksanakan ibadah di tempat peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Masyarakat juga diizinkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, namun tidak diizinkan menyediakan makanan di tempat.

Baca juga:  Kelompok TPNPB-OPM Kembali Tebar Teror, Minta 2 Anggotanya Dibebaskan

Selain itu, dalam wilayah berstatus PPKM Level 3, pusat perbelanjaan tetap diizinkan untuk beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 21.30 WIT. Bahkan olahraga atau perlombaan dapat dilangsungkan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga:  Kabar Baik, RSUD Raja Ampat Kini Zero Kasus Covid-19

Meski demikian, ada beberapa kegiatan yang masih tetap tidak diperbolehkan atau ditutup untuk sementara waktu hingga status daerah dinyatakan aman.

Kegiatan itu seperti tapat, seminar, dan pertemuan luring. Lalu, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan. Penerapan ini mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (LP2/red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here