26.7 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Tiga Tersangka Makar di Manokwari Akan Diadili di PN Makassar, Warinussy: Diskriminatif!

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tiga tersangka makar di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yakni, Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS), dan Kostan Karlos Bonai (KKB) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (16/2/2023). Pelimpahan dilakukan penyidik Polresta Manokwari.

    “Iya, hari ini kita limpahkan tiga tersangka makar ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama, Kamis (16/2/2023).

    Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan makar pada saat menggelar ibadah peringatan HUT kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat atau NRFPB pada 19 November 2022 lalu di Kampung Ambon, Distrik Manokwari Barat, Manokwari.

    Ketiganya diproses dan ditahan di Rutan Polres Manokwari selama 120 hari. Setelah itu dilakukan pelimpahan.

    Baca juga:  31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Ihsan Husni, membenarkan pelimpahan tiga tersangka.

    “Iya penyidik Polda tadi melimpahkan berkas dan tersangka tiga orang,” tutur Ihsan.

    Disinggung soal rencana mengadili ketiga tersangka di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan, kata Ihsan, dasarnya adalah keputusan Mahkamah Agung (MA). Kata dia, putusan itu mensyaratkan persidangan dilaksanakan di Makassar.

    Penasihat hukum dari tersangka, Yan Warinussy, menyambut proses tahap dua atau pelimpahan berkas perkara ketiga kliennya. Hanya, dia mempertanyakan proses peradilan yang harus dilakukan di Makassar.

    “Saya sangat mempertanyakan alasan logis dan menurut hukum yang mendorong Saudara Kajari Manokwari hendak melimpahkan berkas perkara ketiga klien kami tersebut untuk diadili di Makassar,” kata Warinussy.

    Pria yang pernah jadi pemenang penghargaan internasional di bidang hak asasi manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award 2005 dari Kanada ini mengemukakan, dengan surat Kejari Manokwari, sebagai penasihat hukum tersangka menduga para tersangka bakal disidangkan di Makassar.

    Baca juga:  3 Pentolan NRWPNG yang Kibarkan Bintang Kejora di Manokwari jadi Tersangka Dugaan Makar

    “Artinya kami menduga keras para klien kami ini akan pula dibawa untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,” ucapnya.

    Kata Warinussy, LP3BH Manokwari tidak menemukan adanya alasan hukum yang mendasar dan faktor penghalang apa pun yang mendorong ketiga kliennya yang sudah menjadi tersangka ini bakal membahayakan suasana ketertiban umum di Manokwari dan sekitarnya saat perkara mereka diadili di Manokwari.

    “Itulah sebabnya saya dan LP3BH Manokwari justru menduga bahwa ada alasan yang bersifat diskriminatif dan berbau rasis yang hendak mendorong para oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari untuk bersikeras membawa ketiga klien kami bersama berkas perkaranya untuk diadili di Makassar,” tegasnya.

    Baca juga:  Pansus Covid-19 Usulkan Semua Pelayanan Publik Gelar Rapit Test Bagi Karyawan

    Dia menyebut bahwa ketiga kliennya ini warga masyarakat awam yang tidak bersenjata (sipil). Selain itu, keluarga mereka (istri, anak, dan sanak keluarga) berada di Manokwari.

    “Mereka juga rata-rata berusia di atas 50 tahun dan apakah dari sisi hukum dan hak asasi manusia, mereka layak dibawa keluar jauh dari tanah kelahirannya? Hanya untuk diadili atas perbuatan mereka yang sudah selesai dan tidak pernah menimbulkan gejolak sosial kemasyarakatan apa pun hingga kini di Manokwari dan Provinsi Papua Barat,” ucapnya.

    Ketiganya dikenakan Pasal 106 jo Pasal 55 atau Pasal 110 ayat 2 ke 1 jo 106 KUHP. (LP2/red)

    Latest articles

    DK PWI Minta Hendry Ch Bangun dan 3 Pengurus Patuhi Sanksi...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...

    Kebakaran Mini Market Swapen Akibat Korsleting Listrik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebakaran mini market di kompleks swapen kelurahan Manokwari Barat pada Selasa petang...