29 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29 C
Manokwari
More

    Tapal Batas Teluk Bintuni-Fakfak Disepakati, Tinggal Tunggu Permendagri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan Fakfak sudah membahas dan menyepakati soal tapal batas kedua wilayah.

    Kesepakatan ini setelah dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Biro Pemerintahan dan Otda) dan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan).

    Pertemuan terakhir difasilitasi Kemendagri pada 21 Juni 2021 di Jakarta. Dihadiri Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Wakil Bupati Fakfak, dan Wakil Bupati Kaimana (selaku pihak terkait). Agenda dalam pertemuan itu pembahasan dan kesepakatan rancangan Permendagri tentang batas daerah antara Teluk Bintuni dengan Fakfak.

    Baca juga:  Wakil Bupati Teluk Bintuni Instruksikan OPD Aktif Jalankan Program Penurunan Stunting

    “Saat pertemuan terakhir di Jakarta telah disepakati batas-batas daerah dan juga telah dilakukan koreksi rancangan Permendagrinya. Kesepakatan tersebut tertuang pada berita acara Nomor: 112/BAD III/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021,” kata Rheinhard C. Maniagasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, belum lama ini.

    Rheinhard mengatakan, berdasarkan berita acara tersebut, maka telah sesuai amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Secara administratif, batas daerah antara Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak sudah selesai dan sementara menunggu penerbitan Permendagri,” tutur alumnus IPDN ini.

    Baca juga:  Angka Lakalantas Naik di Bintuni, 14 Kendaraan Masih Ditahan

    Rhein, sapaan akrabnya, menyebutkan memang masih ada permasalahan di perbatasan, tetapi itu berhubungan dengan hak ulayat dan hak adat.

    Hal itu, kata dia, adalah ranah lembaga masyarakat adat di Teluk Bintuni dan Fakfak. Dia pun ingin agar masalah adat dapat dimediasi atau difasilitasi melalui Dewan Adat Papua dan kedua pemerintah daerah.

    Baca juga:  Kecewa Tingkat Kehadiran ASN, Bupati Teluk Bintuni Instruksikan Penggunaan Absensi Elektronik

    Batas administrasi atau batas daerah memang tidak membatasi hak ulayat dan hak adat. Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.” (LP5/Red)

    Latest articles

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut kejelasan terkait...

    More like this

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian...

    Pemprov PB Minta Persiapan Kedatangan Wamendagri dan Pangdam Kasuari Dimatangkan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta seluruh stakeholder mematangkan persiapan kedatangan Wakil Menteri...

    DK PWI Minta Hendry Ch Bangun dan 3 Pengurus Patuhi Sanksi Organisasi 

    JAKARTA, Linkpapua.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI...