27.3 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Selain Oknum Perwira Polisi, BNN PB Tetapkan Pemilik Hotel Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat (PB) menetapkan R, pemilik hotel di Sorong Selatan (Sorsel), sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Bersinar.

    Kini ada tiga total tersangka. Selain R, ada Kompol CB, perwira menengah di Polres Sorong Kota, dan HER sebagai pengedar sekaligus pemilik 13 gram sabu-sabu.

    Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu, mengatakan tiga orang tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.

    Baca juga:  Pasca Razia di Sorong, Kepala BNN PB: Jika Oknum Polisi Terlibat, Ditindak!

    “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni CB, HER, dan R di Rutan Polda selama 20 hari ke depan,” kata Heri, Rabu (27/7/2022).

    Menurutnya, CB merupakan pengguna berat, sementara HER adalah pemasok barang haram dari jaringan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, R merupakan pengguna dan penyedia tempat di Sorsel.

    “Kita lakukan asesmen terpadu. Hasilnya, CB dan R mereka merupakan pengguna berat, maka kita rekomendasikan boleh dilakukan rehab, tetapi rehab di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari,” beber Heri.

    Baca juga:  BNN Tes Urine 285 Personel Polres Teluk Bintuni, 13 Terindikasi Positif Narkoba

    Mengenai proses penyidikan ketiga tersangka, BNN Papua Barat masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Sebelumnya, beberapa saksi sudah diperiksa.

    “Kita proses sampai dengan pemusnahan barang bukti, sambil melengkapi berkas, kalau memang masa penahanan selama 20 hari kita ajukan perpanjangan penahanan hingga berkasnya lengkap. Kita sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke jaksa pada 22 Juli kemarin,” ungkapnya.

    Baca juga:  3 Emas 1 Perak! Papua Barat Bersinar di Kejurnas Panahan Junior 2023

    Para tersangka dijerat dengan pasar 112, 114, dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 untuk tersangka utama berinsial HER. Sementara, dua lainnya termasuk Kompol CB setelah dilakukan asesmen mereka sebagai pengguna berat sehingga direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

    “Kedua yang pengguna CB dan R ini juga karena riwayatnya terlalu lama, sementara HER menguasai barang,” sebutnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    400 Casis Bintara Jalani Rikkes Tahap I Di Polda Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 400 calon siswa (casis) bintara polri peserta seleksi pada penerimaan terpadu tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap pertama geombang 1. Tes...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...