25.3 C
Manokwari
Selasa, Juli 8, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

    Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

    “Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

    Baca juga:  Tak Penuhi Kuota, Pendaftaran Lelang Jabatan Pemkab Manokwari Diperpanjang

    Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

    Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

    Baca juga:  ES, Terduga Pengunggah Penghinaan Rasis Tiba di Manokwari

    Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

    Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Baca juga:  Geruduk Kejati PB, Warga Ulayat Tuntut Pertamina Bayar Rp404 Miliar

    Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

    Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

    Latest articles

    Atlet Tinju Raja Ampat Raih Medali di PFM Cup, Pemkab Beri...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemkab Raja Ampat memberikan apresiasi kepada atlet tinju yang sukses meraih medali di Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup-1 se-Papua Barat...

    More like this

    Atlet Tinju Raja Ampat Raih Medali di PFM Cup, Pemkab Beri Apresiasi

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemkab Raja Ampat memberikan apresiasi kepada atlet tinju yang sukses...

    DPRK Manokwari Minta Kepastian Data Soal Sasaran Perbup Pendidikan Gratis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD dalam pembahasan...

    Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti 21 gram Narkotika

    FAKFAK, Linkpapua.com — Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja...