29.8 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
29.8 C
Manokwari
More

    Polda Segera Limpahkan Kasus Pemalsuan Dokumen Penerimaan CPNS Pemprov Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Polda Papua Barat segera melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ada 9 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

    Ke-9 tersangka yakni YH, BH, RR, RW, SK, TA, SH, IY dan DT. Hanya saja, para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan pihaknya akan mengupayakan pelimpahan hari ini. Ia menyebut, progres penyidikan telah rampung.

    Baca juga:  Warga Monut dan Tingoikiyouw Pegaf Keluhkan Akses Pendidikan: Tak Ada SD, Banyak Anak Putus Sekolah

    “Kami upayakan hari ini ya, karena tadi malam penyidik saya lembur menyelesaikan berkasnya,” kata Novi, Jumat (8/12/2023).

    Pelimpahan berkas tahap 1 ke kejaksaan ini dilakukan untuk kemudian Jaksa melakukan penelitian berkas.

    “Ini baru penyerahan tahap satu, baru berkas perkara saja. Nanti bila sudah P21 baru dengan tersangkanya ya,” terang dia.

    Baca juga:  Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Kasus pemalsuan dokumen berawal saat Pemerintah Papua Barat mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut dari tenaga honorer yang mengabdi di Pemprov Papua Barat. Terdapat 1.283 honorer yang diseleksi, dan ada 771 honorer diangkat sebagai CPNS berdasarkan kuota 2018.

    Proses seleksi dilakukan dengan syarat pembatasan usia. 35 tahun ke bawah diangkat sebagai CPNS, sedangkan usai di atas 35 tahun didorong untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 512 orang.

    Baca juga:  Tutup Tahun 2022, Polda Papua Barat Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Namun kemudian muncul masalah. Setelah beberapa honorer membongkar adanya manipulasi data CPNS. Kasus ini bergulir cukup lama. Penyelidikan dimulai sejak 2022.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan Pasal 266 Jo Pasal 55 Kita Undang-undang Hukum Pidana KUHP. (LP2/red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa...

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...